Berita

Drajad Wibowo/Net

Bisnis

PP 72 Buka Peluang KKN Seperti Di Masa Orba

RABU, 18 JANUARI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Ekonom senior, Dradjad Harry Wibowo berpandangan, sesuai UU 1/2004 Pasal 2 jelas menyebutkan bahwa pengelolaan investasi negara, termasuk dalam perbendaharaan negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan perbendaharaan negara dalam UU Pasal 2 tersebut adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

"Ringkasnya, saham pemerintah di BUMN adalah bagian dari perbendaharaan negara, yang ditetapkan dalam APBN," kata Dradjad yang juga mantan komisaris di sebuah BUMN bank ini.


Apalagi sekarang, sambung Dradjad, sudah tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti pada masa Orde Baru. Praktek non-bujeter ini menjadi sumber KKN sistemik dan masif.

"PP 72 tersebut mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Artinya PP 72 membuka kembali peluang KKN yang sistemik dan masif," kritiknya.

Apakah sudah terbukti melanggar?

"Tentu pengadilan yang berhak memutuskan, jika ada pihak yang melakukan uji materi terhadap PP ini. Namun hemat saya, akan lebih bijak jika PP ini dibatalkan atau diperbaiki dengan signifikan," tutup Dradjad.

Untuk diketahui, pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya