Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Kapolri Tegaskan Akan Proses Habib Rizieq Soal "Jenderal Otak Hansip"

RABU, 18 JANUARI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pidana pencemaran nama baik secara profesional.

Khususnya, terkait laporan seorang Linmas (dulu Hansip) yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jender M Iriawan berpola pikir setara hansip.

"Kami kembali ke hukum. Apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1).


Menurut alumni Akpol 1987 itu, pekerjaan hansip atau sejenisnya, sama dengan profesi lainnya. Bahkan, tidak semua hansip memiliki latar belakang pendidikan rendah.

"Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Mereka otaknya gak bodoh-bodoh amat,"‎ terang Tito.

Mantan Kapolda Metro itu mengimbau, agar setiap orang harus menghargai orang lain apapun profesi dan pekerjaannya.

Hansip, lanjutnya, juga bagian dari komponen negara dan haknya sama dalam UU. Khususnya bagian dari sistem kemanan negara.

"Jadi, janganlah begitu. Karena mereka saudara kita. Jangan buat komentar yang seolah-olah (hansip) lebih rendah daripada yang lainnya. Mereka penting bagi bangsa, ada di mana-mana, seluruh Indonesia. Kalau mereka membuat laporan, kami tidak ada hak melarang mereka," pungkas Kapolri.

Sebelumnya, Rizieq dipolisikan hansip Eddy Soetono (52), pasal informasi yang berisi kebencian terkait suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) pada 12 Januari 2017 lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, pelapor memperkarakan video berkonten ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial Youtube, tanggal 12 Januari 2017.

Isi ceramahnya di video yang dilaporkan pelapor, Rizieq mengatakan, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 Tentang Perubahan ITE atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya