Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Kapolri Tegaskan Akan Proses Habib Rizieq Soal "Jenderal Otak Hansip"

RABU, 18 JANUARI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pidana pencemaran nama baik secara profesional.

Khususnya, terkait laporan seorang Linmas (dulu Hansip) yang menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jender M Iriawan berpola pikir setara hansip.

"Kami kembali ke hukum. Apakah ini ada unsur penghinaan terhadap seseorang tertentu. Apakah ada pencemaran. Kalau ada, kami lakukan lidik dan sidik," tegas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1).


Menurut alumni Akpol 1987 itu, pekerjaan hansip atau sejenisnya, sama dengan profesi lainnya. Bahkan, tidak semua hansip memiliki latar belakang pendidikan rendah.

"Banyak hansip juga memiliki pendidikan tinggi ada yang sarjana. Banyak volunteers jadi hansip. Mereka otaknya gak bodoh-bodoh amat,"‎ terang Tito.

Mantan Kapolda Metro itu mengimbau, agar setiap orang harus menghargai orang lain apapun profesi dan pekerjaannya.

Hansip, lanjutnya, juga bagian dari komponen negara dan haknya sama dalam UU. Khususnya bagian dari sistem kemanan negara.

"Jadi, janganlah begitu. Karena mereka saudara kita. Jangan buat komentar yang seolah-olah (hansip) lebih rendah daripada yang lainnya. Mereka penting bagi bangsa, ada di mana-mana, seluruh Indonesia. Kalau mereka membuat laporan, kami tidak ada hak melarang mereka," pungkas Kapolri.

Sebelumnya, Rizieq dipolisikan hansip Eddy Soetono (52), pasal informasi yang berisi kebencian terkait suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) pada 12 Januari 2017 lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, pelapor memperkarakan video berkonten ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial Youtube, tanggal 12 Januari 2017.

Isi ceramahnya di video yang dilaporkan pelapor, Rizieq mengatakan, "Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Th 2016 Tentang Perubahan ITE atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya