Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Divonis 7 Tahun, Pejabat Pemprov Riau Banding

Korupsi Lahan Embarkasi Haji
RABU, 18 JANUARI 2017 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Muhammad Guntur menga­jukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guntur divonis tujuh tahun pen­jara dalam perkara korupsi pengadaan lahan embarkasi haji.

"Kami ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Kita su­dah serahkan memori bandingnya," kata Viktor, kuasa hukum Guntur.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring mengaku telah menerima memori banding dari kuasa hu­kum Guntur.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Guntur terbukti melakukan korupsi dalam pembahasan lahan untuk embarkasi haji Riau yang merugikan negara Rp 8,3 miliar.

Selain dihukum penjara, Guntur dikenakan denda Rp500 juta atau diganti hukuman ku­rungan selama 6 tahun.

Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukumNimron Varasian dalam perkara ini. Broker lahan itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih. Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,kalau tidak ada bisa di­ganti penjara selama 3 tahun.

Guntur dan Nimron ter­bukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dita­mbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau mela­lui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Rp 17 miliar lebih.

Guntur bersama Yendra, selaku PPK kemudian menda­tangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memi­lik lahan seluas 9.000 meter persegi itu, diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyedia­kan lahan seluas 5 hektare.

Harga tanah kemudian di-mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, pen­gadaan lahan untuk embarkasi haji merugikan negara Rp 8,3 miliar.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya