Berita

Foto/Net

Bisnis

Masyarakat Pertambangan Happy Keran Ekspor Mineral Dibuka Lagi

Lapangan Kerja Tercipta, Roda Perekonomian Berputar
RABU, 18 JANUARI 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membuka kembali keran ekspor mineral. Kebijakan tersebut bakal meningkatkan setoran devisa dan perekonomian nasional.
 
Presidium MPI Herman Afif Kusumo mengatakan, selain meningkatkan setoran devisa dan pajak, dibukanya keran ek­spor mineral akan menciptakan lapangan kerja. Roda perekono­mian pun akan berputar lagi.

"Langkah pemerintah sudah benar. Melemahnya pereko­nomian Indonesia akan ter­dongkrak naik dengan cepat," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Apalagi, tujuan dikeluarkan­nya Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak dimaksudkan mematikan kegiatan usaha yang dikerjakan industri nasional. Menurut Her­man Afif, kebijakan pembukaan keran ekspor mineral juga tidak akan mempengaruhi pasokan dalam negeri.

Dia mencontohkan, hasil per­tambangan bauksit baru diserap oleh industri dalam negeri kurang dari 10 persen. Jadi wajar jika sisanya sebesar 90 persen dapat diekspor sampai industrinya bisa menyerap 100 persen.

Berdasarkan data eksplorasi asosiasi, jumlah cadangan sum­ber daya bauksit sampai Desem­ber 2013 mencapai 1,25 miliar ton dan jumlah sumber daya bauksit mencapai 7,5 miliar ton. Jumlah tersebut akan bertambah terus karena wilayah yang ber­potensi mempunyai bauksit baru 45 persen yang di eksplorasi.

"Jadi kalau ekspor selama lima tahun, dengan jumlah ek­spor setiap tahun 40 juta ton, maka totalnya hanya 200 juta ton atau setara dengan 3,5 persen dari jumlah bauksit yang ada. Jadi sangat kecil sekali yang di ekspor," kata Herman Afif.

Namun, kata dia, kebijakan ini harus dibarengi dengan pen­gaturan harga jual minimalnya. Hal itu bisa ditetapkan dengan Peraturan Dirjen. Pemerintah juga bisa mengawasi kegiatan ekspornya dengan cara setiap penjualan ekspor harus pakai Letter of Credit (LC) dan bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Herman Afif mengusulkan, harga jual minimum ekspor dan lokal untuk smelter dalam negeri pada intinya sama. Tapi jika ekspor dikenakan bea keluar untuk melind­ungi pasokan smelter dalam negeri. Misalnya, harga dasar bauksit 35 dolar AS, jika untuk ekspor dike­nakan tambahan bea keluar 5 dolar AS. "Maka eksportir tidak boleh menjual bauksit keluar negeri di bawah 40 dolar AS," tuturnya.

Jika ada perusahaan yang me­langgar dengan menjual di bawah harga patokan, pemerintah bisa memberikan sanksi. Antara lain, dengan membekukan izinnya selama tiga bulan. Jika melang­gar sampai dua kali, pemerintah bisa mencabut izinnya.

Dia menambahkan, perlu segera menerbitkan peraturan-peraturan yang melindungi sum­ber daya alam dari penguasaan pihak asing. Caranya dengan membuat peraturan tentang besarnya saham asing pada in­vestasi di bidang sumber daya alam agar tidak dikuasai asing.

"Saham asing pada pemban­gunan smelter saat ini sudah di atas 70 persen. Hal ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara kita. Setidaknya saat ini belum ter­lambat, dari pada nanti teriak-teriak seperti Kontrak Karya," tegasnya.

Dia juga menilai, pihak-pihak yang menolak relaksasi ekspor tidak paham industri tambang. Bah­kan, kata dia, mereka tidak pernah menunjukkan fakta yang terjadi saat ini ataupun solusi agar pembangunan industri smelter tercapai. "Pemerintah harus menyelidikinya. Jangan sampai ada motif kepent­ingan asing untuk menguasai sumber daya alam kita dan adanya persaingan dagang," tukasnya.

Terbit Minggu Depan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, masih menggodok aturan tarif bea keluar mineral konsentrat baru. Dia memastikan, atuaran tarif baru bakal rampung pekan depan dalam payung hu­kum Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK). "Nanti aturannya akan dikeluarkan, mudah-muda­han bisa keluar dalam beberapa minggu ini," ujarnya.

Kendati begitu, Kemenkeu masih mengkaji besaran kenaikan tarif. Ia menegaskan, secara prin­sip pengenaan bea keluar bukan­lah untuk menambah penerimaan negara melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun untuk mendorong hilirisasi industri mineral di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah men­geluarkan PP No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemur­nian Mineral di Dalam Negeri.

Jonan mengatakan, dalam peraturan baru tersebut, perusa­haan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertamban­gan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya