Berita

Hukum

Kembangkan Kasus PT Berdikari, KPK Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Pupuk

RABU, 18 JANUARI 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Lima tersangka itu yakni Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Periode 2010-2011, Heru Siswanto; Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011, Bambang Wuryanto; Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012, Asep Sudrajat Sanusi.

Kemudian, Teguh Hadi Siswanto selaku Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 serta Librato El Arif selaku Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013.


Heru Siswanto, Asep Sudrajat dan Bambang Wuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011. Sementara Liberto dan Teguh Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari yang menjerat Direktur Keuangan sekaligus mantan Vice President PT Berdikari, Siti Marwa.

Lima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakanwewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Modus lima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.

"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," ujar Febri. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya