Berita

Hukum

Kembangkan Kasus PT Berdikari, KPK Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Pupuk

RABU, 18 JANUARI 2017 | 05:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Lima tersangka itu yakni Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Periode 2010-2011, Heru Siswanto; Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2010-2011, Bambang Wuryanto; Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012, Asep Sudrajat Sanusi.

Kemudian, Teguh Hadi Siswanto selaku Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 serta Librato El Arif selaku Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013.


Heru Siswanto, Asep Sudrajat dan Bambang Wuryanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011. Sementara Liberto dan Teguh Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari yang menjerat Direktur Keuangan sekaligus mantan Vice President PT Berdikari, Siti Marwa.

Lima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakanwewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum. Modus lima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.

"Ada indikasi kerugian negara untuk saat ini sebesar 10 miliar. Kami masih koordinasi dengan BPK untuk perhitungan kerugian negara," ujar Febri. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya