Anggota Komisi V DPR RI Fathan Subchi akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang.
Fathan seharusnya diperiksa KPK pada kemarin (Senin, 16/1), namun politisi PKB tersebut meminta untuk penjadwalan ulang pada hari ini.
Fathan diperiksa sebagai saksi tersangka Sok Kok Seng alias Aseng terkait kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fathan untuk mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR.
Di samping itu, pihaknya juga ingin mengkonfirmasi sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik terkait keterlibatan pihak lain kepada Fathan.
"Menurut pandangan penyidik, saksi mengetahui hal tersebut baik dari fakta persidangan atau informasi lain yang masih dalam pengembangan penyidikan. Kami berharap dapat informasi yang signifikan untuk memperdalam kasus ini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Fathan pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian mengenai serangkaian pertemuan beberapa terdakwa dalam kasus ini.
Salah satu pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan di Hotel Ambara yang diikuti terdakwa Amran Hi Mustari, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Alamudin Dimyati Rois, serta Fathan.
Namun dalam kesaksiaan di persidangan terdakwa Damayanti, Fathan membantah ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Dalam pesidangan, Damayanti menganggap Fathan telah berbohong, sebab dirinya dan terdakwa lain yakni Budi Supriyanto telah menyebutkan Fathan ikut hadir di pertemuan tersebut.
"Pertemuan di Ambara itu tidak hanya satu kali, CCTV juga mengatakan demikian, Pak Budi Suprianto (Fraksi Golkar) juga bilang ada beberapa kali," kata Damayanti saat menanggapi keterangan Fathan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
[ian]