Berita

Net

Hukum

KPK Sita Rp 247 Miliar Dari Penyidikan Kasus E-KTP

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 247 miliar dengan rincian Rp 206,95 miliar, SGD 1.132 dan USD 3.036715.64 dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan identitas elektronik atau e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyitaan uang dilakukan sepanjang tahun 2016. Sumber uang yang disita berasal dari rekening maupun uang cash perorangan dan korporasi yang terkait alur proses proyek e-KTP.

Penyitaan merupakan pengembangan sejumlah dokumen dan informasi yang telah dikantongi KPK. Bahkan penyidik meyakini masih banyak hal yang bisa disita dari penelusuran kasus yang dimulai sejak 2012 itu.


"Penyidik menduga ada uang yang merupakan bagian dari rangkaian perkara tersebut, sehingga ‎harus dilakukan penyitaan," ujar Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/1).

Meski telah membeberkan nominal uang yang disita, Febri enggan merinci dari siapa saja dan korporasi mana uang berasal. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah teknis penyidikan.

Dia menambahkan, penyitaan merupakan hasil pendalaman informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa. KPK juga telah mengkonfrontir saksi untuk menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus tersebut.

"Kami belum dapat uraian rinci penyitaan ini. Tapi kami bisa konfirmasi bahwa uang Rp247 miliar dari perorangan dan korporasi. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk tahap yang paling dekat untuk kita kejar adalah proses pematangan penyidikan, untuk bisa dilimpahkan pada tahap berikutnya," jelas Febri.

Sejauh ini, baru dua tersangka yang diseret KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Irman dan Sugiharto dijeratp pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, kita tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Tentu itu tergantung informasi dan bukti awal yang kami miliki," pungkas Febri. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya