Berita

Net

Hukum

KPK Sita Rp 247 Miliar Dari Penyidikan Kasus E-KTP

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 247 miliar dengan rincian Rp 206,95 miliar, SGD 1.132 dan USD 3.036715.64 dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan identitas elektronik atau e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyitaan uang dilakukan sepanjang tahun 2016. Sumber uang yang disita berasal dari rekening maupun uang cash perorangan dan korporasi yang terkait alur proses proyek e-KTP.

Penyitaan merupakan pengembangan sejumlah dokumen dan informasi yang telah dikantongi KPK. Bahkan penyidik meyakini masih banyak hal yang bisa disita dari penelusuran kasus yang dimulai sejak 2012 itu.


"Penyidik menduga ada uang yang merupakan bagian dari rangkaian perkara tersebut, sehingga ‎harus dilakukan penyitaan," ujar Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/1).

Meski telah membeberkan nominal uang yang disita, Febri enggan merinci dari siapa saja dan korporasi mana uang berasal. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah teknis penyidikan.

Dia menambahkan, penyitaan merupakan hasil pendalaman informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa. KPK juga telah mengkonfrontir saksi untuk menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus tersebut.

"Kami belum dapat uraian rinci penyitaan ini. Tapi kami bisa konfirmasi bahwa uang Rp247 miliar dari perorangan dan korporasi. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk tahap yang paling dekat untuk kita kejar adalah proses pematangan penyidikan, untuk bisa dilimpahkan pada tahap berikutnya," jelas Febri.

Sejauh ini, baru dua tersangka yang diseret KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Irman dan Sugiharto dijeratp pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, kita tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Tentu itu tergantung informasi dan bukti awal yang kami miliki," pungkas Febri. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya