Berita

Net

Hukum

KPK Sita Rp 247 Miliar Dari Penyidikan Kasus E-KTP

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 247 miliar dengan rincian Rp 206,95 miliar, SGD 1.132 dan USD 3.036715.64 dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan identitas elektronik atau e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyitaan uang dilakukan sepanjang tahun 2016. Sumber uang yang disita berasal dari rekening maupun uang cash perorangan dan korporasi yang terkait alur proses proyek e-KTP.

Penyitaan merupakan pengembangan sejumlah dokumen dan informasi yang telah dikantongi KPK. Bahkan penyidik meyakini masih banyak hal yang bisa disita dari penelusuran kasus yang dimulai sejak 2012 itu.


"Penyidik menduga ada uang yang merupakan bagian dari rangkaian perkara tersebut, sehingga ‎harus dilakukan penyitaan," ujar Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/1).

Meski telah membeberkan nominal uang yang disita, Febri enggan merinci dari siapa saja dan korporasi mana uang berasal. Menurutnya, hal itu sudah masuk ranah teknis penyidikan.

Dia menambahkan, penyitaan merupakan hasil pendalaman informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa. KPK juga telah mengkonfrontir saksi untuk menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus tersebut.

"Kami belum dapat uraian rinci penyitaan ini. Tapi kami bisa konfirmasi bahwa uang Rp247 miliar dari perorangan dan korporasi. Kita masih terus melakukan penyidikan untuk tahap yang paling dekat untuk kita kejar adalah proses pematangan penyidikan, untuk bisa dilimpahkan pada tahap berikutnya," jelas Febri.

Sejauh ini, baru dua tersangka yang diseret KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil.

Irman dan Sugiharto dijeratp pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, kita tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Tentu itu tergantung informasi dan bukti awal yang kami miliki," pungkas Febri. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya