Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Pengacara Bupati Buton Minta KPK Hentikan Penyidikan

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang perdana praperadilan antara Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya digelar, Senin (16/1).

Sidang yang sempat tertunda dua pekan dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak. Sidang dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon Umar Samiun.

Materi permohonan Samsu Umar dibacakan oleh Agus Dwiwarsono selaku penasehat hukum yang didampingi anggotanya. Sementara pihak termohon KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.


Dalam pembacaan permohonan, Agus keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik terhadap Samsu Umar sendiri maupun saksi-saksi lainnya. Menurutnya, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan KUHAP.

Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya. Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.

"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," jelas Agus saat membacakan materi gugatan.  

Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka. Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan.  Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok (Selasa, 17/1)," kata termohon Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh  hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama satu hari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya