Berita

Samsu Umar/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Pengacara Bupati Buton Minta KPK Hentikan Penyidikan

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 21:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang perdana praperadilan antara Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya digelar, Senin (16/1).

Sidang yang sempat tertunda dua pekan dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak. Sidang dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel itu beragendakan pembacaan permohonan pemohon Umar Samiun.

Materi permohonan Samsu Umar dibacakan oleh Agus Dwiwarsono selaku penasehat hukum yang didampingi anggotanya. Sementara pihak termohon KPK diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.


Dalam pembacaan permohonan, Agus keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik terhadap Samsu Umar sendiri maupun saksi-saksi lainnya. Menurutnya, yang diambil KPK merupakan sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan KUHAP.

Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya. Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.

"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," jelas Agus saat membacakan materi gugatan.  

Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diizinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka. Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.

"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan.  Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok (Selasa, 17/1)," kata termohon Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.

Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh  hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama satu hari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011/2012. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya