Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diminta untuk tidak diam atas tuduhan yang dilontarkan Ketua LVRI Dadang S Muchtar (Dasim).
Menurut Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji, tuduhan itu serius dan jika tidak terbukti maka sudah masuk ke ranah pidana sebagai pencemaran nama baik kepada bupati.
"Tapi kalau sampai Cellica diam, berarti jadi pertanyaan besar, ada apa?" ujar Panji kepada RMOLJabar, Senin (16/1).
Panji menduga, tuduhan yang dilontarkan Ketua LVRI terhadap Bupati Karawang akibat faktor sakit hati. Panji juga meragukan terkait pengakuan Dadang bahwa LVRI memiliki sebidang lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Pertiwi Lestari.
"Kalau memang menuduh ada uang pelicin, kan perizinan bukan hanya PT PL, tapi banyak juga perusahaan lain," ujarnya.
Anehnya lagi, kata Panji, selama ini belum ada sosialisasi dari pengurus LVRI bahwa LVRI memiliki sebidang tanah di Desa Telukjambe Barat. Padahal, kata panji, dia sendiri merupakan anak dari LVRI Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, Dadang S Muchtar Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Karawang, menuding Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerima uang banyak dari PT Pertiwi Lestari (PTPL). Ini terkait Penerbitan izin pemagaran pembangunan pagar di atas lahan yang masih disengketakan oleh para petani dan PT Pertiwi Lestari di Desa Telukjambe Barat.
"Izin pemagaran untuk 700 hektare tanah, tidak mungkin tanpa pelicin," ujar Dadang yang juga mantan Bupati Karawang ini. [sam]