Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

JAMAN: Freeport Silakan Pilih Opsi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:24 WIB



RMOL. Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PP teranyar yang merupakan turunan dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini pada intinya mendorong terciptanya nilai tambah mineral logam melalui pengolahan dan pemurnian, memberikan manfaat optimal bagi negara, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha pertambangan minerba.


Terbitnya PP nomor 1 tahun 2017 di atas juga dilengkapi oleh dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu Permen nomor 5/2017 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam negeri, dan Permen nomor 6/2017 tentang Persyaratan Ekspor Mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyebutkan, poin yang paling menarik dalam PP 1/2017 adalah penghapusan ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) diperbolehkan mengekspor dalam jumlah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, sesuai Permen nomor 6/2017,  ekspor mineral hanya diberikan kepada pemegang IUP/K.

"Artinya, PT Freeport Indonesia, yang sampai kini merupakan pemegang KK, tidak boleh lagi mengekspor konsentratnya, kecuali mereka mengubah KK menjadi IUPK," urai Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Iwan, beleid di atas merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri pro-kontra perpanjangan izin ekspsor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). PP dan dua Permen ESDM di atas juga menutup peluang terjadinya kolusi antar pemerintah dan pihak pemegang KK.

"PTFI kini tidak lagi dapat berlindung atas nama KK. Opsi dari pemerintah sudah tegas dan fair, silakan memilih dan menanggung konsekuensinya," ujar Iwan.

Seperti diketahui, perpanjangan kontrak karya PTFI yang akan berakhir pada tahun 2021 dan diusulkan diperpanjang hingga 2041 oleh PTFI, hingga kini belum terealisasi. Kendalanya adalah PTFI belum menyetujui 6 prasyarat pemerintah dalam renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut yaitu kenaikan royalti, penggunaan barang dan jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, penciutan luas lahan dan perpanjangan kontrak.

Dalam format KK posisi negara yang diwakili oleh pemerintah, JAMAN menilai sangat tidak menguntungkan karena berdiri sejajar dengan pihak penambang. Materi dalam KK dicapai melalui kesepakatan kedua pihak. Posisi yang sejajar tersebut membuat negara kehilangan kemandiriannya. Format KK juga berpotensi terjadinya moral hazard.

Sementara dalam format IUP, negara merupakan pihak pemberi izin, dan dapat menetapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengusaha tambang.

Posisi negara berada di atas, menurut Iwan, jadi tidak sejajar seperti dalam format KK. Namun dengan transparansi terhadap seluruh persyaratan pemberian izin, JAMAN optimistis potensi moral hazard dapat ditekan secara maksimal.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya