Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

JAMAN: Freeport Silakan Pilih Opsi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:24 WIB



RMOL. Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PP teranyar yang merupakan turunan dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini pada intinya mendorong terciptanya nilai tambah mineral logam melalui pengolahan dan pemurnian, memberikan manfaat optimal bagi negara, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha pertambangan minerba.


Terbitnya PP nomor 1 tahun 2017 di atas juga dilengkapi oleh dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu Permen nomor 5/2017 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam negeri, dan Permen nomor 6/2017 tentang Persyaratan Ekspor Mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyebutkan, poin yang paling menarik dalam PP 1/2017 adalah penghapusan ketentuan bahwa pemegang kontrak karya (KK) diperbolehkan mengekspor dalam jumlah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, sesuai Permen nomor 6/2017,  ekspor mineral hanya diberikan kepada pemegang IUP/K.

"Artinya, PT Freeport Indonesia, yang sampai kini merupakan pemegang KK, tidak boleh lagi mengekspor konsentratnya, kecuali mereka mengubah KK menjadi IUPK," urai Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Iwan, beleid di atas merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri pro-kontra perpanjangan izin ekspsor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). PP dan dua Permen ESDM di atas juga menutup peluang terjadinya kolusi antar pemerintah dan pihak pemegang KK.

"PTFI kini tidak lagi dapat berlindung atas nama KK. Opsi dari pemerintah sudah tegas dan fair, silakan memilih dan menanggung konsekuensinya," ujar Iwan.

Seperti diketahui, perpanjangan kontrak karya PTFI yang akan berakhir pada tahun 2021 dan diusulkan diperpanjang hingga 2041 oleh PTFI, hingga kini belum terealisasi. Kendalanya adalah PTFI belum menyetujui 6 prasyarat pemerintah dalam renegosiasi perpanjangan kontrak tersebut yaitu kenaikan royalti, penggunaan barang dan jasa domestik, divestasi saham, pembangunan smelter, penciutan luas lahan dan perpanjangan kontrak.

Dalam format KK posisi negara yang diwakili oleh pemerintah, JAMAN menilai sangat tidak menguntungkan karena berdiri sejajar dengan pihak penambang. Materi dalam KK dicapai melalui kesepakatan kedua pihak. Posisi yang sejajar tersebut membuat negara kehilangan kemandiriannya. Format KK juga berpotensi terjadinya moral hazard.

Sementara dalam format IUP, negara merupakan pihak pemberi izin, dan dapat menetapkan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengusaha tambang.

Posisi negara berada di atas, menurut Iwan, jadi tidak sejajar seperti dalam format KK. Namun dengan transparansi terhadap seluruh persyaratan pemberian izin, JAMAN optimistis potensi moral hazard dapat ditekan secara maksimal.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya