Komisi Yudisial (KY) mendaÂlami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Kedua hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah yang menÂjadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (PTKTP), agar menolak gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya menÂduga Partahi dan Casmaya melanggarKode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).
"KY masih mendalami dan mengkaji kasusnya, karenaduÂgaan pelanggaran kode etiksanÂgat kuat terjadi," kata Farid.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Partahi dan Casmaya adalah berÂtemu dengan pihak berperkara di luar persidangan hingga dugaan menerima suap.
"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," kata Farid.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah tak terbukti menyuap Partahi dan Casmaya.
Padahal KPK yakin terdakwa Raoul melalui anak buahnya Ahmad Yani, telah menyuap Partahi dan Casmaya lewat Panitera Pengganti PN Jakpus, M Santoso.
Namun, majelis hakim menilai Raoul dan Ahmad Yani hanya terbukti menyuap Mohamad Santoso sesuai dengan dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan penyuapan terhadap Partahi dan Casmaya dianggap tak terbukti.
"Adanya perbedaan perÂtimbangan hakim dalam puÂtusan itu dan keyakinan KPK itulah yang menjadi materi dalam upaya hukum tersebut," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah 5 tahun penjara dan dena Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Muhamad Santoso.
Anak buah Raoul, Ahmad Yani juga dinilai terbukti meÂnyuap Mohamad Santoso dan divonis tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putuÂsan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak sepakat dengan jaksa yang menyatakan sudah ada kesepakatan antara Partahi dan Casmaya dengan Raoul dan Ahmad Yani agar memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melaÂwan PT Mitra Maju Sukses (MMS).Kesepakatan itu yakni pemberian itu 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya, sementara 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso. Hakim menilai kesepakatan itu hanya antara Santoso dan Raoul. ***