Berita

Foto/Net

Hukum

KY: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sangat Kuat

Hakim Bertemu Pengacara
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) menda­lami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus), Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Kedua hakim tersebut diduga menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah yang men­jadi kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (PTKTP), agar menolak gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya men­duga Partahi dan Casmaya melanggarKode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).


"KY masih mendalami dan mengkaji kasusnya, karenadu­gaan pelanggaran kode etiksan­gat kuat terjadi," kata Farid.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Partahi dan Casmaya adalah ber­temu dengan pihak berperkara di luar persidangan hingga dugaan menerima suap.

"Bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di luar sidang saja sudah catatan sendiri apalagi jika memang memiliki dampak pada vonis," kata Farid.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah tak terbukti menyuap Partahi dan Casmaya.

Padahal KPK yakin terdakwa Raoul melalui anak buahnya Ahmad Yani, telah menyuap Partahi dan Casmaya lewat Panitera Pengganti PN Jakpus, M Santoso.

Namun, majelis hakim menilai Raoul dan Ahmad Yani hanya terbukti menyuap Mohamad Santoso sesuai dengan dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan penyuapan terhadap Partahi dan Casmaya dianggap tak terbukti.

"Adanya perbedaan per­timbangan hakim dalam pu­tusan itu dan keyakinan KPK itulah yang menjadi materi dalam upaya hukum tersebut," sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Raoul Adhitya Wiranatakusumah 5 tahun penjara dan dena Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Muhamad Santoso.

Anak buah Raoul, Ahmad Yani juga dinilai terbukti me­nyuap Mohamad Santoso dan divonis tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putu­san, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak sepakat dengan jaksa yang menyatakan sudah ada kesepakatan antara Partahi dan Casmaya dengan Raoul dan Ahmad Yani agar memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) mela­wan PT Mitra Maju Sukses (MMS).Kesepakatan itu yakni pemberian itu 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya, sementara 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso. Hakim menilai kesepakatan itu hanya antara Santoso dan Raoul. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya