Berita

Pedri Kasman

Politik

Ahok Tak Bisa Mengelak Dari Pokok Perkara, Terpaksa Cari-Cari Kesalahan Saksi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama kembali digelar besok. Agenda sidang keenam tersebut kemungkinan masih pemeriksaan saksi saksi. Pasalnya masih ada beberapa saksi pelapor yang belum diperiksa di persidangan.

"Setelah itu kemungkinan dilanjutkan ke saksi fakta atau saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelas salah seorang saksi pelapor yang menjalani pemeriksaan pekan lalu, Pedri Kasman, pagi ini.

Pedri berbagi pengalaman dari sidang pemeriksaan sebelumnya. Yaitu, kubu Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok perkara: Yaitu dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33. Yakni pada kalimat ".... Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam macam itu...dibodohin gitu ya..."


"Kalimat ini ada dalam video utuh berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik yang sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim," urainya.

Kalimat yang dipersoalkan tersebut sudah diakui oleh Ahok sendiri.

"Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia nggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," ungkapnya.

Namun, karena sudah tidak bisa mengelak, mereka akan mencari-cari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat.

"Padahal yang Terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli?" katanya mempertanyakan.

Mereka juga akan berputar-putar di masalah yang tidak terkait perkara seperti soal kepemimpinan, pilkada, program program gubernur, tafsir kata auliya dan lain lain.

"Bahkan bisa saja pertanyaan mereka menjerat saksi karena salah jawab. Lalu mereka jadikan itu opini politik di luar sidang," sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya