Berita

Pedri Kasman

Politik

Ahok Tak Bisa Mengelak Dari Pokok Perkara, Terpaksa Cari-Cari Kesalahan Saksi

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 10:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama kembali digelar besok. Agenda sidang keenam tersebut kemungkinan masih pemeriksaan saksi saksi. Pasalnya masih ada beberapa saksi pelapor yang belum diperiksa di persidangan.

"Setelah itu kemungkinan dilanjutkan ke saksi fakta atau saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelas salah seorang saksi pelapor yang menjalani pemeriksaan pekan lalu, Pedri Kasman, pagi ini.

Pedri berbagi pengalaman dari sidang pemeriksaan sebelumnya. Yaitu, kubu Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok perkara: Yaitu dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33. Yakni pada kalimat ".... Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macam macam itu...dibodohin gitu ya..."


"Kalimat ini ada dalam video utuh berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik yang sudah jadi barang bukti di tangan majelis hakim," urainya.

Kalimat yang dipersoalkan tersebut sudah diakui oleh Ahok sendiri.

"Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia nggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi saksi pun sudah tentu akan bersaksi seputar itu," ungkapnya.

Namun, karena sudah tidak bisa mengelak, mereka akan mencari-cari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat.

"Padahal yang Terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli?" katanya mempertanyakan.

Mereka juga akan berputar-putar di masalah yang tidak terkait perkara seperti soal kepemimpinan, pilkada, program program gubernur, tafsir kata auliya dan lain lain.

"Bahkan bisa saja pertanyaan mereka menjerat saksi karena salah jawab. Lalu mereka jadikan itu opini politik di luar sidang," sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya