Berita

Pertahanan

Penertiban Lantamal III Mendapati Sertu Sewa Rumah Pensiunan

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Sertu kedapatan mengontrak di rumah negara yang dihuni pensiunan TNI AL.

Ironi itu terungkap dari kegiatan penertiban rumah atau tanah negara (kavling) di Komplek TNI Angkatan Laut Sunter Kodamar, Jakarta Utara, pada Kamis malam lalu (12/1).

Para penghuni yang tidak berhak tinggal di sana didata dan diperingatkan agar segera pindah dan mencari rumah kos atau kontrakan di tempat lain.


Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) I Ketut Suardana, penertiban rumah atau tanah negara TNI AL yang ada di wilayah Lantamal III Jakarta akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

"Sasaran pengecekan tersebut, selain menertibkan orang-orang yang tidak berhak tinggal, juga upaya mencegah peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata Ketut, dalam rilis Dispen Lantamal III Jakarta.

Sebelum penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan pendataan serta sosialisasi terhadap warga komplek melalui Surat Edaran kepada RT/RW di komplek setempat.

Dalam waktu sekitar 3 jam, tim penertiban Lantamal III yang terdiri dari Provost, Sintel, Diskum, Disminpers, Yonmarhanlan dan Dispen mendapati sekitar 48 orang yang kos dan kontrak di Komplek TNI AL Sunter. 

Lantamal III berupaya menekankan kembali kepada penghuni rumah atau tanah negara untuk mentaati peraturan sesuai dengan Surat Edaran KSAL Nomor: SE/01/VII/2003 Tanggal 31 Juli 2003 tentang Penjelasan Surat Keputusan KSAL Nomor: Skep/344/II/2003 Tanggal 24 Februari 2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI AL.

Di situ terdapat ketentuan bagi penghuni untuk  tidak menggunakan rumah atau tanah negara untuk keperluan bukan sebagaimana mestinya, antara lain tempat usaha, kantor kegiatan partai dan sebagainya, serta tidak menyewakan dan menjual kepada orang lain. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya