Berita

Pertahanan

Penertiban Lantamal III Mendapati Sertu Sewa Rumah Pensiunan

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut berpangkat Sertu kedapatan mengontrak di rumah negara yang dihuni pensiunan TNI AL.

Ironi itu terungkap dari kegiatan penertiban rumah atau tanah negara (kavling) di Komplek TNI Angkatan Laut Sunter Kodamar, Jakarta Utara, pada Kamis malam lalu (12/1).

Para penghuni yang tidak berhak tinggal di sana didata dan diperingatkan agar segera pindah dan mencari rumah kos atau kontrakan di tempat lain.


Menurut Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) I Ketut Suardana, penertiban rumah atau tanah negara TNI AL yang ada di wilayah Lantamal III Jakarta akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

"Sasaran pengecekan tersebut, selain menertibkan orang-orang yang tidak berhak tinggal, juga upaya mencegah peredaran narkoba dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” kata Ketut, dalam rilis Dispen Lantamal III Jakarta.

Sebelum penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan pendataan serta sosialisasi terhadap warga komplek melalui Surat Edaran kepada RT/RW di komplek setempat.

Dalam waktu sekitar 3 jam, tim penertiban Lantamal III yang terdiri dari Provost, Sintel, Diskum, Disminpers, Yonmarhanlan dan Dispen mendapati sekitar 48 orang yang kos dan kontrak di Komplek TNI AL Sunter. 

Lantamal III berupaya menekankan kembali kepada penghuni rumah atau tanah negara untuk mentaati peraturan sesuai dengan Surat Edaran KSAL Nomor: SE/01/VII/2003 Tanggal 31 Juli 2003 tentang Penjelasan Surat Keputusan KSAL Nomor: Skep/344/II/2003 Tanggal 24 Februari 2003 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI AL.

Di situ terdapat ketentuan bagi penghuni untuk  tidak menggunakan rumah atau tanah negara untuk keperluan bukan sebagaimana mestinya, antara lain tempat usaha, kantor kegiatan partai dan sebagainya, serta tidak menyewakan dan menjual kepada orang lain. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya