Berita

Hukum

Terpidana Korupsi Gugat Gubernur Banten

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 22:37 WIB | LAPORAN:

Muchtar Sutanto, terpidana kasus korupsi proyek betonisasi Jalan Terate, Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp3,1 miliar melayangkan gugatan terhadap gubernur Banten yang saat itu dijabat oleh Rano Karno.

Mantan kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DBMTR Banten ini menggugat Rano atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dirinya.

Kuasa hukum Muchtar Sutanto, Sahrullah menyatakan bahwa materi gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usah Negeara (PTUN) Serang.


Gugatan sudah kita daftarkan tanggal 9 Januari lalu, dengan nomor 02/G/2017/PTUN.SRG. Sekarang kita sedang menunggu jadwal sidangnya," kata Sahrullah.

Sahrullah mempertanyakan dasar hukum SK Gubernur tersebut, karena salinan putusan atas kasasi jaksa terhadap kliennya belum turun dari Mahkamah Agung (MA).

Salinan putusannya saja kita belum terima, dan pemprov sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Dasarnya apa? petikan putusan kan tidak bisa untuk dasar hukum,” jelasnya.

Menurut Sahrullah, Pemprov seharusnya menunggu hingga perkara yang menjerat kliennya inkrah dan sudah ada salinan putusannya.

"Menurut saya SK pemberhentian kliennya saya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik, seperti profesional. Harusnya ditanya dulu," tegasnya.

Selain mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian kliennya, Sahrullah juga menilai ada kejanggalan dari SK pemberhentian tersebut, di mana ada dua amar terhadap penetapan pemberhentaian kliennya.

"Dalam amar pertama surat itu berbunyi bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2016. Di amar selanjutnya, surat itu berlaku sejak tanggal penetapan," paparnya.

Sahrullah mengatakan, kliennya menjadi PNS sejak 1985 di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Dalam materi gugatannya, Sahrullah menuntut agar pemprov menunda pelaksanaan atau pemberlakuan SK Gubernur Banten nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut selama dalam proses pemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan memerintahkan kepada tergugat untuk tetap membayarkan hak-hak penggugat berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima penggugat setiap bulan sebagai PNS.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya