Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Siang Ini, Ratna Sarumpaet Kembali Jalani Pemeriksaan Di PMJ

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN:

. Pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam terhadap Ratna Sarumpaet, Rabu lalu (11/1), masih belum memuaskan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ).

Rencananya, tersangka kasus dugaan pemufakatan makar itu akan kembali dikonfrontir penyidik, Jumat siang (13/1).

"Benar. Siang ini, sekira pukul 14.00 WIB, Kak Ratna Sarumpaet diperiksa penyidik," ujar salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Jumat pagi.


Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang ketiga kalinya terhadap Ratna. Pertama, saat aktivis HAM itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), 22 Desember 2016 lalu.

Berikutnya, ibunda Atika Hasiloan tersebut kembali diverbal lebih dari 20 pertanyaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya sebagai tersangka.

Jadwal pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) itu, berakhir hingga Kamis (12/1) dinihari, pukul 00.00 WIB.

Sedangkan dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik memerlukan keterangan tambahan dari Ratna selaku tersangka.

"Pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Tersangka dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Ratna dan kuasa hukumnya sempat melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1) lalu.

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya