Berita

Rum Pagau-Lahmuddin Hambali/Net

Nusantara

Paslon Petahana Boalemo Dicoret

Pecat Direktur Rumah Sakit
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 08:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan calon (paslon) incumbent Rum Pagau-Lahmuddin Hambali seba­gai calon Bupati-Wakil Bupati Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pasalnya, Bupati Rum Pagau mengeluarkan SK penggan­tian Direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016.

Bupati Rum juga menge­luarkan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP jadi staf di kecama­tan. Rotasi menjelang pilkada ini dinilai melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota di­larang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum tang­gal penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."


Atas kebijakan incumbent ini, pasangan dari jalur inde­penden atau perseorangan, Darwin Moridu-Anas Jusuf menggugat KPUD Boalemo atau keputusannya menetapkan paslon Rum Pagau-Lahmudin Hambali ke

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Tapi apa daya, gugatan itu ditolak majelis pada 1 Desember 2016. Darwis-Anas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Majelis hakim MA membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo Pilbup/027.436540/X/2016.

"Calon yang memenuhi syarat adalah Darwis Moridu-Anas Jusif dan Uwes Amir Abu Bakar-Buyung Puluhulawa. Nama pasangan yang tidak memenuhi syarat adalah Rum Pagau-Lahmuddin Hambali," putus majelis sebagaimana di­lansir website MA, kemarin.

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin, dengan ang­gota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiga hakim agung itu me­nyatakan dengan tegas bahwa pencopotan pejabat di atas jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 2016.

"Begitu tindakan dilakukan, maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun di­cabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu, pelang­garan sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut. Selain itu, tindakan petahana dilakukan secara terencana dengan pertim­bangan adanya dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017," demikian putus majelis pada 4 Januari lalu.

Perlu diketahui, KPUD Boalemo pada 24 Oktober 2016 menetapkan tiga paslon Bupati-Wakil Bupati untuk ikut pilkada serentak 2017. Ketiga pasangan calon itu adalah paslon incumbent Rum Pagau-Lahmudin Hambali, paslon Uwes Amir Abubakar-Buyung Paluhuluwa.Terakhir pasangan dari jalur independen Darwin Moridu-Anas Jusuf. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya