Berita

Hukum

Bahaya Jika Masyarakat Tidak Percaya Proses Hukum Kasus Ahok

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

.  Terdapat kekhawatiran gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum dugaan penistaan agama yang membelitnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mencontohkan kasus reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang tidak jelas arahnya.

"Bagaimanapun juga memang fenomena seperti ini bukan yang pertama di Indonesia. Karena itu sepahit dan segetir apapun fenomena itu menurut saya mari pastikan hukum bekerja sesuai dengan sistem yang ada di dalam," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).


Meski begitu, Margarito mengajak seluruh masyarakat tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Mengingat, Ahok sudah menjalani penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan di pengadilan.

"Mari kita hormati peradilan sedang berjalan dengan segala macam penilaian orang. Tetapi satu hal yang pasti adalah peradilan itu berjalan," ujarnya.

Margarito juga mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut sesuai prinsip-prinsip hukum dan peradilan.

Meski mengakui ada masalah dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, dia mengingatkan agar masyarakat menjadikannya sebagai dasar untuk tidak hormat pada hukum.

"Bahaya kalau kita tidak percaya terhadap hukum. Karena itu, betapa pun ada masalah di dalam menjalankan hukum itu sendiri kita tidak boleh berkecil hati dan kita tidak boleh menggunakan hal itu untuk menyampingkan atau membunuh atau menghilangkan kepercayaan kita terhadap hukum itu," jelas Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 10 Januari lalu. Sejumlah saksi dihadirkan jaksa yaitu Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.

Ahok didakwa menistakan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa penuntut  mendakwanya dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Januari nanti dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik kepolisian. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya