Berita

Hukum

Bahaya Jika Masyarakat Tidak Percaya Proses Hukum Kasus Ahok

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

.  Terdapat kekhawatiran gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum dugaan penistaan agama yang membelitnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mencontohkan kasus reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang tidak jelas arahnya.

"Bagaimanapun juga memang fenomena seperti ini bukan yang pertama di Indonesia. Karena itu sepahit dan segetir apapun fenomena itu menurut saya mari pastikan hukum bekerja sesuai dengan sistem yang ada di dalam," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).


Meski begitu, Margarito mengajak seluruh masyarakat tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Mengingat, Ahok sudah menjalani penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan di pengadilan.

"Mari kita hormati peradilan sedang berjalan dengan segala macam penilaian orang. Tetapi satu hal yang pasti adalah peradilan itu berjalan," ujarnya.

Margarito juga mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut sesuai prinsip-prinsip hukum dan peradilan.

Meski mengakui ada masalah dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, dia mengingatkan agar masyarakat menjadikannya sebagai dasar untuk tidak hormat pada hukum.

"Bahaya kalau kita tidak percaya terhadap hukum. Karena itu, betapa pun ada masalah di dalam menjalankan hukum itu sendiri kita tidak boleh berkecil hati dan kita tidak boleh menggunakan hal itu untuk menyampingkan atau membunuh atau menghilangkan kepercayaan kita terhadap hukum itu," jelas Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 10 Januari lalu. Sejumlah saksi dihadirkan jaksa yaitu Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.

Ahok didakwa menistakan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa penuntut  mendakwanya dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Januari nanti dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik kepolisian. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya