Kejaksaan Agung kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di PT Pos Indonesia tahun 2013.
Penetapan para tersangka itu merupakan kelanjutan dari penetapan tiga tersangka sebeÂlumnya yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Ketiga tersangka itu adalah Zulkifli Assegaf bin Salim (manÂtan Senior Vice President PT Pos), Arjuna (karyawan BUMN) dan Pamungkas Tedjo Asmoro. Perkara ketiganya saat ini tenÂgah dalam proses di Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.
Sementara kedelapan tersangÂka baru itu adalah "YN" berdasarÂkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-68/F.2/ Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016. Tersangka "AYS" berÂdasarkan (Sprindik) Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/06/2016 tangÂgal 29 Juni 2016.
Tersangka "A" berdasarkan (Sprindik) Nomor: Print-70/ F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016. Tersangka "SZ" berdasarka(Sprindik) Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/06/2016 tangÂgal 29 Juni 2016.
Tersangka "MHP" berdasarÂkan (Sprindik) Nomor: Print- 72/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016. Tersangka "AM" berdasarkan (Sprindik) Nomor: Print-73/F.2/Fd.1/06/2016 tangÂgal 29 Juni 2016.
Tersangka "K" berdasarkan (Sprindik) Nomor: Print-74/F.2/ Fd.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan tersangka "JAN" berdasarkan (Sprindik) Nomor: Print-75/F.2/Fd.1/06/2016 tangÂgal 29 Juni 2016.
"Ya, ini kelanjutan dari kaÂsus KPS sebelumnya yang terÂsangkanya telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.
Rum mengatakan, saat ini tim penyidik terus memperkuat bukti-bukti keterlibatan delapan tersangka melalui pemeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah diperiksa di antaranya Iri Sapria Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial.
Lalu Markus C. Doso Nugroho selaku Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT. POS Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kepada penyidik Iri Sapria sempat menerangkan bahwa pada 2013 ada penggunaan dana APBN oleh PT Pos Indonesia untuk melakukan percetakankartu perlindungan sosial (KPS) yang didistribusikan untuk masyarakat tidak mampu. Namun faktanya ditemukan ada pemotongan biaya distribusi. Hal itu dibenarkan saksi Markus C. Doso Nugroho.
"Ternyata dalam praktiknya ditemukan adanya penyalahÂgunaan keuangan berupa peÂmotongan biaya distribusi KPS yang kemudian disetorkan keÂpada Pimpinan Area Operasi VI Semarang dan Area Operasi VII Surabaya," kata Rum.
Perhitungan kerugian negÂara dalam kasus KPS PT Pos Indonesia ini diperkirakan menÂcapai Rp 2,4 miliar.
Kilas Balik
Dana Tambahan Operasional Dipakai Buat Beli HandphoneKasus itu bermula dari keÂjanggalan munculnya Surat Izin Tambahan Biaya Pendistribusian KPS dari 10 wilayah area kantor pos sebesar Rp 21,7 miliar. Surat ini ternyata tanpa adanya detail/ rincian kekurangan biaya dimakÂsud dari UPT yang direkapitulasi oleh kepala area operasi.
Surat itu ditandatangani terÂsangka Zulkifli Assegaf selaku Ketua II Satgas KPS Pusat. Selanjutnya kepala area operasi menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat keputusan tentang izin tambahan biaya operasional pendistribusian kepada masing-masing UPT.
Atas dasar surat izin itulah, kepala UPT mengeluarkan kas perusahaan dengan alasan unÂtuk pembayaran honor petugas pengantar KPS. Serta untuk kepÂerluan sewa kendaraan berdasarÂkan format yang dipresentasikan Tedjo saat pertemuan di Hotel Bilique, Lembang.
"Namun pada kenyataannya sebagian dana itu digunakan untuk membeli telepon seluler dan diserahkan kepada pimpiÂnan area operasi. Sebagai bukti pertanggungjawaban dana, para kepala UPT terpaksa membuat bukti dengan kuitansi palsu atau kuitansi pembayaran yang di-mark up," kata Rum.
Pada 2013 lalu pemerintah melalui Kementerian Sosial memproduksi dan mendistriÂbusikan kartu perlindungan sosial (KPS) sebanyak 15,5 juta lembar dengan anggaran sebesar Rp 154 miliar.
Saat itu Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengungkapkan, anggaran tersebut akan dibiayai sepenuhnya dari APBN dan akan di distribusikan oleh PT Pos Indonesia.
Kasus korupsi telah beberapa kali terungkap terjadi di PT Pos Indonesia.
Dugaan korupsi di PT Pos Indonesia pernah terendus pada 2009, atas dugaan korupsi pengÂgunaan anggaran tahun 2008- 2009. Korupsi itu di antaranya penyelewengan dana renovasi rumah dinas wakil direktur utama sebesar Rp 970 juta, biaya konsultan Jhon More Rp1,596 miliar, biaya pembuatan buku seÂjarah sosial politik dan ekonomi PT Pos Indonesia senilai Rp914 juta. Total negara dirugikan sebesar Rp3,3 miliar.
Pada tahun 2015 juga kemÂbali terbongkar kasus korupsi pengadaan alat portable data terÂminal (PDT). Dari hasil perhiÂtungan BPKP kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp9,56 miliar.
Dalam kasus ini Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto, Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan Muhajirin Penanggung jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung telah divonis bersalah. ***