Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Ratna Sarumpaet Dicecar 24 Pertanyaan

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

. Ratna Sarumpaet, menjawab 24 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), hingga pukul 24.00 WIB, Kamis dinihari (12/1).

Tersangka kasus dugaan persiapan makar itu, memulai jadwal pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) dipotong waktu istirahat.

"Jam 12 (24.00 WIB) malam selesai (diperiksa). Ada 24 pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Kamis pagi.

Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang kedua terhadap Ratna. Pada pemeriksaan sebelumnya, aktivis sosial itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kamis 22 Desember 2016 lalu.

Saat itu, ibunda Atika Hasiloan tersebut diverbal terkait peristiwa di atas kolong jembatan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Ratna, pidato SBP di Kali Jodo terjadi bulan November 2016 lalu. Rarna mengaku, dirinya juga diundang ke acara yang dihadiri warga gusuran Kalijodo tersebut.

Kali ini, Ratna Sarumpaet diverbal untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Jadi, ini pemeriksaan untuk diri (Ratna) sendiri, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Terkait materi pemeriksaan, Ali mengatakan, tidak jauh berbeda dengan teknis yang ditanyakan terhadap tersangka lainnya.

Khususnya, tentang pertemuan-pertemuan yang melibatkan 11 tokoh lain yang telah ditetapkan tersangka di kasus tersebut.

Ali menambahkan, sejauh ini belum ada pertanyaan aneh atau janggal yang diajukan penyidik terhadap kliennya.

"Pemeriksaan masih sama seputar beberapa pertemuan aja. Untuk (pertanyaan) janggal dan aneh belum ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan Ratna dan kuasa hukumnya untuk terlepas dari sangkaan makar. Termasuk melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1).

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya