Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Ratna Sarumpaet Dicecar 24 Pertanyaan

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

. Ratna Sarumpaet, menjawab 24 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), hingga pukul 24.00 WIB, Kamis dinihari (12/1).

Tersangka kasus dugaan persiapan makar itu, memulai jadwal pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) dipotong waktu istirahat.

"Jam 12 (24.00 WIB) malam selesai (diperiksa). Ada 24 pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Kamis pagi.


Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang kedua terhadap Ratna. Pada pemeriksaan sebelumnya, aktivis sosial itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kamis 22 Desember 2016 lalu.

Saat itu, ibunda Atika Hasiloan tersebut diverbal terkait peristiwa di atas kolong jembatan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Ratna, pidato SBP di Kali Jodo terjadi bulan November 2016 lalu. Rarna mengaku, dirinya juga diundang ke acara yang dihadiri warga gusuran Kalijodo tersebut.

Kali ini, Ratna Sarumpaet diverbal untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Jadi, ini pemeriksaan untuk diri (Ratna) sendiri, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Terkait materi pemeriksaan, Ali mengatakan, tidak jauh berbeda dengan teknis yang ditanyakan terhadap tersangka lainnya.

Khususnya, tentang pertemuan-pertemuan yang melibatkan 11 tokoh lain yang telah ditetapkan tersangka di kasus tersebut.

Ali menambahkan, sejauh ini belum ada pertanyaan aneh atau janggal yang diajukan penyidik terhadap kliennya.

"Pemeriksaan masih sama seputar beberapa pertemuan aja. Untuk (pertanyaan) janggal dan aneh belum ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan Ratna dan kuasa hukumnya untuk terlepas dari sangkaan makar. Termasuk melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1).

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya