Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Sudah Lewat 12 Tahun, Dakwaan Dinilai Kadaluarsa

Perkara Pembangkit Dieng-Patuha
KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

 

Sidang lanjutan kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa hukumnya menyampai­kan eksepsi atau nota kebera­tan atas dakwaan jaksa.

Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran.Heru Mardijarto, ang­gota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeretSamsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin me­mutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugas­nya sebagai direktur utama.


"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dim­intakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.

Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kadaluarsa. Ia mengu­raikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan ke­pada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.

Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcer­matan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, peng­gunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kesalahan penulisan tempat lahir Samsudin.

Lia Alizia, anggota tim kua­sa hukum Samsudin lainnya menambahkan, pemutusankontrak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah per­buatan pidana.

"Peristiwa-peristiwa seba­gaimana diuraikan di dalam su­rat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan ter­masuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.

Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa peri­ode 2002-2005 itu dianggap melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya