Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Sudah Lewat 12 Tahun, Dakwaan Dinilai Kadaluarsa

Perkara Pembangkit Dieng-Patuha
KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

 

Sidang lanjutan kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa hukumnya menyampai­kan eksepsi atau nota kebera­tan atas dakwaan jaksa.

Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran.Heru Mardijarto, ang­gota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeretSamsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin me­mutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugas­nya sebagai direktur utama.


"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dim­intakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.

Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kadaluarsa. Ia mengu­raikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan ke­pada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.

Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcer­matan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, peng­gunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kesalahan penulisan tempat lahir Samsudin.

Lia Alizia, anggota tim kua­sa hukum Samsudin lainnya menambahkan, pemutusankontrak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah per­buatan pidana.

"Peristiwa-peristiwa seba­gaimana diuraikan di dalam su­rat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan ter­masuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.

Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa peri­ode 2002-2005 itu dianggap melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya