Berita

Hukum

Panitera PN Jakpus Dituntut 7,5 Tahun Penjara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohamad Santoso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, terdakwa Santoso sebagai PN Jakpus secara meyakinkan menerima suap sebesar SGD 28 ribu bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutape dan Casmaya.
‎
Dalam dakwaan primer, jaksa menilai Santoso telah melanggar pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Uang suap diterima untuk mengatur pemenangan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusuma atas gugatan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakpus. Rincian suapnya sebesar SGD 25 ribu untuk jatah Partahi dan Casmaya, sementara sisanya untuk Santoso sebagai penghubung.


"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Santoso. Terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng institusi peradilan yang sedang giat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Selain itu, perbuatan Santoso juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Santoso dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP melibatkan bekas PN Jakpus Muhammad Santoso. Dua tersangka lainnya adalah Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT Kapuas Tunggal Persada serta Ahmad Yani dari staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kepada Raoul. Sementara Ahmad Yani divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Uang suap disampaikan Raoul melalui Ahmad Yani dan diberikan ke Santoso yang rencananya akan diberikan ke Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota. Dalam upaya mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Sebagai gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya