Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Kesaksian Anggota DPD RI: Wajar Irman Tanyakan Kuota Gula Impor Ke Kabulog

RABU, 11 JANUARI 2017 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 11/1).

Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi yang merupakan anggota DPD RI, Djasarmen Purba. 

Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD RI yang sesuai dengan UU MD3 serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.


Dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah, ya mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekedar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat, kan Pak Irman berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut," kata Purba dalam kesaksiannya.

Tak sampai di situ, Purba juga menjelaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapilnya meski dia sebagai ketua DPD RI. Terkait mekanisme gratifikasi yang disangkakan kepada Irman, dia berujar, belum ada aturan secara rinci.

"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD RI selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi anggota DPD RI sesuai pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD RI, salah satu di antaranya adalah anggota DPD tidak diperbolehkan atau dilarang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, baik secara langsung maupun tidak langsung," urainya.

Kemudian Jaksa menanyakan tata cara tentang penerimaan gratifikasi, apakah dibahas dan dirapatkan di DPD, Purba mengatakan, setiap mekanisme selalu dibahas pada rapat, namun kelangkaan gula di Sumatera Barat belum dibahas secara mendalam.

Hadir dalam persidangan Irman ini adalah wakil ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ditemani beberapa anggota DPD lainnya, kedatangan Hemas ini dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap Irman yang saat ini menjalani sidang lanjutan.

Bagi Hemas, Irman seharusnya memiliki kesempatan untuk melaporkan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan DPD RI

"Saya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan kesaksian para saksi dan dapat memberikan Pak Irman keadilan," ujar Hemas.[wid]
 


 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya