Berita

Nusantara

Pj Gubernur Harus Paham Otsus Papua Barat

RABU, 11 JANUARI 2017 | 12:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat yang ditunjuk pemerintah pusat harus sosok yang memiliki pengetahuan luas soal kebijakan otonomi khusus.

"Kebijakan Otsus yang demikian penting tidak bisa dikelola dan dipahami sepintas lalu, melainkan harus dipahami dengan mendalam dan komprehensif, serta dikelola dengan hati," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/1).

"Untuk itu, penting sekali kehadiran figur Pj yang memahami dan berpengalaman dalam pelaksanaan kebijakan otsus Papua Barat," sambung dia.


Vitalis memberi masukan kepada pemerintah pusat agar sosok Pj gubernur yang dipilih adalah yang sudah memiliki bekal wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan Otsus Papua.

Dengan begitu, diharapkan, Pj yang ditunjuk bisa menghadirkan perlindungan, keberpihakan pemberdayaan dan penghormatan terhadap orang asli Papua, sebab hal ini menjadi landasan utama pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua Barat.

Selain itu, sebut dia, sosok Pj gubernur yang dipilih haruslah sosok yang mengenal dan berpengalaman terjun langsung ke berbagai daerah di Provinsi Papua Barat.

Tidak kalah penting, sosok Pj gubernur harus memiliki pengalaman dan hubungan koordinasi yang sinergis dengan jajaran Gubernur Papua Barat, MRP PB, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya di Provinsi Papua Barat.

"Pertimbangan kriteria figur ini, serta didukung tiga pilar penyelenggara pemerintahan Otsus (Gubernur, DPRPB, dan MRP PB), diharapkan konsistensi dan akselerasi pembangunan dalam kerangka kebijakan otsus dan kebijakan strategis lainnya akan berjalan lebih maksimal," kata Vitalis.

Masa jabatan gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, akan berakhir pada 17 Januari 2017. Pj gubernur yang ditunjuk pemerintah pusat akan menjabat sejak tanggal itu hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak, 15 Februari 2017.

Ketua DPR Papua Barat, Pieter Kontjol mengatakan, kemarin DPR Papua Barat telah melaksanakan paripurna usulan penetapan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.

"Ini sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Pieter menjelaskan secara umum tugas dan tanggung jawab Pj gubernur Papua Barat yang akan dipilih oleh presiden berdasarkan usulan menteri dalam negeri adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sejak 17 Januari hingga pelantikan gubernur Papua Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2017.

Secara khusus, Pj gubernur bertugas memastikan pelaksanaan Pilgub Papua Barat dan pilkada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat berjalan tertib dan bermartabat.

Selain itu, juga menetapkan tindak lanjut pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2017, penataan perangkat daerah dan pengisian jabatan perangkat daerah, serta memimpin pelaksanaan otsus yang antara lain melakukan perekrutan MRP PB periode 2017-2022.

"Dan yang tak kalah penting adalah soal kebijakan stratetgis lainnya di Papua Barat," kata Pieter.[rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya