Berita

Pedri Kasman SP/Net

Hukum

Pedri Kasman: Banyak Pertanyaan Tim Pengacara Ahok Di Luar Konteks Perkara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 10:35 WIB | LAPORAN:

Kesaksian salah satu pelapor, Pedri Kasman SP, dipersoalkan kubu Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Pedri yang hadir mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah mengingatkan Ahok untuk tidak menjadikan persidangan sebagai panggung membangun opini publik.

Pedri pun menjabarkan inti kesaksiannya kemarin (Selasa, 10/1) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Salah satunya terkait video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Barang bukti ini disangsikan kubu Ahok karena dianggap hanya sepenggal, tidak utuh.  


"Bukti yang kami serahkan berupa satu keping CD yang berisi video lengkap pidato Ahok dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya," tegas Pedri dalam keterangan tertulisnya.

Laporan yang dibuatnya pada 7 Oktober 2016 lalu, papar Pedri, berdasarkan pernyataan Ahok dalam video rekaman di Kepulauan Seribu, khususnya pada menit ke 24.20-24.33 "...dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ............dibodohin gitu ya...".

"Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai umat Islam. Keimanan kami terusik," ujarnya.

"Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab," lanjut Pedri, menekankan.

Menurut dia, banyak pertanyaan dan pernyataan dari tim pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang Pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat Al Maidah 51.

"Saya tidak merasa perlu menafsirkan isi Al Maidah 51 dalam perkara ini. Karena yang dilaporkan adalah soal pernyataan "dibohongi" dan "dibodohi". Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir Al Maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam," tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan cara-cara kubu Ahok selain dinilai hanya menghabiskan waktu juga terindikasi kuat jadikan persidangan ajang membangun opini publik untuk kepentingan politik.

Oleh karenanya, imbuh Pedri, Angkatan Muda Muhammadiyah meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok dengan alasan, pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung ditahan.

Kedua, ancaman hukumannya lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, dan terakhir demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial.

Pedri Kasman SP, termasuk salah satu dari lima saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.[wid]





Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya