Berita

Pedri Kasman SP/Net

Hukum

Pedri Kasman: Banyak Pertanyaan Tim Pengacara Ahok Di Luar Konteks Perkara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 10:35 WIB | LAPORAN:

Kesaksian salah satu pelapor, Pedri Kasman SP, dipersoalkan kubu Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Pedri yang hadir mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah mengingatkan Ahok untuk tidak menjadikan persidangan sebagai panggung membangun opini publik.

Pedri pun menjabarkan inti kesaksiannya kemarin (Selasa, 10/1) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Salah satunya terkait video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Barang bukti ini disangsikan kubu Ahok karena dianggap hanya sepenggal, tidak utuh.  


"Bukti yang kami serahkan berupa satu keping CD yang berisi video lengkap pidato Ahok dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya," tegas Pedri dalam keterangan tertulisnya.

Laporan yang dibuatnya pada 7 Oktober 2016 lalu, papar Pedri, berdasarkan pernyataan Ahok dalam video rekaman di Kepulauan Seribu, khususnya pada menit ke 24.20-24.33 "...dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ............dibodohin gitu ya...".

"Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai umat Islam. Keimanan kami terusik," ujarnya.

"Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab," lanjut Pedri, menekankan.

Menurut dia, banyak pertanyaan dan pernyataan dari tim pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang Pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat Al Maidah 51.

"Saya tidak merasa perlu menafsirkan isi Al Maidah 51 dalam perkara ini. Karena yang dilaporkan adalah soal pernyataan "dibohongi" dan "dibodohi". Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir Al Maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam," tegasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan cara-cara kubu Ahok selain dinilai hanya menghabiskan waktu juga terindikasi kuat jadikan persidangan ajang membangun opini publik untuk kepentingan politik.

Oleh karenanya, imbuh Pedri, Angkatan Muda Muhammadiyah meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok dengan alasan, pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung ditahan.

Kedua, ancaman hukumannya lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, dan terakhir demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial.

Pedri Kasman SP, termasuk salah satu dari lima saksi pelapor yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.[wid]





Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya