Berita

Hukum

Besok, Bareskrim Serahkan AKBP Brotoseno Ke Kejaksaan

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 15:17 WIB

Berkas kasus suap AKBP Brotoseno terkait dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, besok (Rabu, 11/1), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Rencananya besok pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya itu kewenangan Kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri (Selasa, 10/1) seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.


Selain berkas Brotoseno, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) juga dinyatakan P21.

Diketahui, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.

Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis.

Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya