Berita

Hukum

Besok, Bareskrim Serahkan AKBP Brotoseno Ke Kejaksaan

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 15:17 WIB

Berkas kasus suap AKBP Brotoseno terkait dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, besok (Rabu, 11/1), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Rencananya besok pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya itu kewenangan Kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri (Selasa, 10/1) seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.


Selain berkas Brotoseno, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) juga dinyatakan P21.

Diketahui, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.

Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis.

Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya