Berita

Hukum

Besok, Bareskrim Serahkan AKBP Brotoseno Ke Kejaksaan

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 15:17 WIB

Berkas kasus suap AKBP Brotoseno terkait dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, besok (Rabu, 11/1), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Rencananya besok pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya itu kewenangan Kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri (Selasa, 10/1) seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.


Selain berkas Brotoseno, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) juga dinyatakan P21.

Diketahui, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.

Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis.

Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya