Berita

Hukum

KY Surati Majelis Hakim Soal Pelarangan Alat Rekam Di Sidang Ahok

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Awak media dilarang meliput sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jangankan membawa kamera video, alat rekam suara maupun telepon genggam saja tidak diperkenankan masuk. Awak media hanya boleh mengabadikan jalannya persidangan dengan alat tulis. Sementara itu kamera video hanya boleh mengambil suasana ruang sebelum persidangan berlangsung.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari memahami aturan tersebut karena merupakan tahap pembuktian.

Tapi menurutnya, hakim telah bertindak imparsial alias adil, tidak memihak salah satu kubu.


"Semuanya berjalan dengan cukup baik. Saya lihat juga imparsial. Publik bisa melihat, barang kali yang terjadi, yang jadi masalah bagi pers itu tidak bisa meliput pada tahap pembuktian. Karena memang tahap pembuktian penting untuk tidak membuat saksi saling mempengaruhi. Saya bisa pahami juga. Karena misalnya saksi yang sekarang dihadirkan bisa mempengaruhi saksi berikutnya. Itu kan tidak boleh," jelasnya ketika ditemui di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (10/1).

Meski demikian, Aidul berharap bahwa Majelis Hakim tetap memperbolehkan awak media untuk merekam jalannya persidangan, namun rekaman itu tak boleh disiarkan secara langsung.

"Kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput tapi tidak langsung. Kan begitu ya, merekam tapi tidak langsung. Seingat saya diawal pada saat persidangan pertama kalimat hakimnya itu, perintah hakim itu, silahkan diliput kecuali pada saat pembuktian," ujarnya.

Nah untuk persidangan dengan agenda pembuktian, menurutnya media pun harus terus memantau. Untuk itu, pihaknya sudah menyurati majelis hakim.

"Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Tapi sejauh ini belum, saya lupa suratnya kami sampaikan, tapi belum ada respon," ungkapnya.

Dia menjelaskan, isi surat itu adalah pihaknya mempertanyakan kepada majelis hakim mengapa media tak diperkenankan merekam jalannya persidangan. Dia pun keseleo lidah dengan mengatakan bahwa tim dari KY juga tak boleh merekam.

"Jangankan media, KY saja tidak boleh merekam," sesalnya.

Dipertegas apakah tim KY tak boleh merekam, anehnya Aidul pun kemudian mengaku tak tahu.

"Saya tidak tahu, saya tadi tidak lihat dimana KY-nya. Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga terus merekam, karena penting untuk proses pembuktian nantinya. Sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin (sidang sblmnya) tidak boleh. Kami sedang mengkonfirmasi kenapa terjadi," pungkasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya