Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sejarah Berulang Kembali: Dekrit Presiden?

MINGGU, 08 JANUARI 2017 | 08:51 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

HISTORY repeats itself.

Setelah Pemilu Legislatif tahun 1955 dibentuk Konstituante yang ditugaskan untk menyusun UUD RI, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950, yang disusun di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). UUDS ditandatangani oleh Sukarno tanggal 15 Agustus 1950, masih sebagai Presiden RIS.

Sejak penunjukan Sutan Sjahrir secara inkonstitusional sebagai Perdana Menteri RI bulan November 1945, sampai tanggal 5 Juli 1959 Indonesia menganut sistem parlementer. Presiden Sukarno melepaskan kekuasaannya sebagai Kepala Pemerintahan kepada Sutan Sjahrir.


Sejak kembali ke Negara Kesatuan RI dengan sistem parlementer pada 17 Agustus 1950 tercatat ada tujuh Perdana Menteri. Artinya ada kabinet yang dapat bertahan hanya beberapa bulan. Tidak ada yang mencapai 3 tahun.

Dewan Konstituante juga kerjanya bertele-tele, bahkan sampai hampir 4 tahun tidak juga menghasilkan UUD baru yang menggantikan UUDS, yang masih ikut disusun oleh para anggota DPR RIS. RIS terdiri dari 16 Negara Bagian. 15 Negara Bagian adalah bentukan Belanda.

Perdana Menteri Juanda sendiri setuju untuk kembali ke UUD 1945, namun usulan di Konstituante agar kembali ke UUD 1945 tidak pernah mencapai kuorum. Berbagai kalangan, baik politisi maupun militer menilai, bahwa kondisi negara sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari catatan sejarah, adalah Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution yang menjadi penentu, yaitu memberi dukungan penuh kepada Presiden Sukarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.

Pada 5 Juli 1950, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit yang isinya, pertama, membubarkan Konstituante, kedua, menyatakan berlakukan kembali UUD 1945. Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Juanda adalah Perdana Menteri RI terakhir.

Dari sudut konstitusi yang berlaku pada masanya, penunjukkan Sutan Sjahrir bulan November 1945menjadi Perdana Menteri adalah inkonstitusional, karena sejak 17 Agustus 1945, telah berlaku UUD 1945, yaitu kabinet presidensial.

Langkah Presiden RIS Sukarno membubarkan RIS juga inkonstitusional. Namun langkah ini mendapat dukungan dari 3 Negara Bagian yang tersisa. Sebelumnya, beberapa Negara Bagian RIS dibubarkan paksa oleh rakyatnya, karena "negara-negara" tersebut bentukan Belanda.

Terakhir, Dekrit 5 Juli 1959 juga inkonstitusional. Namun sejarah mencatat, bahwa apabila sanggup bertahan atau mendapat dukungan dari mayoritas rakyat, maka yang semula inkonstitusional menjadi konstitusional.

Telah dibentuk tim yang akan membahas amandemen ke 5. Apakah ada jaminan bahwa tim ini bekerja cepat, dan memenuhi tuntutan seluruh komponen anak-bangsa Indonesia dan menampung seluruh aspirasi, baik rakyat kecil, TNI, Polri, dsb?

Melihat eskalasi yang makin meruncing saat ini sehubungan dengan tuntutan untuk kembali KE UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mungkin jalan terbaik, setelah berkonsultasi dengan DPR RI, DPD, TNI, Polri dan para pemangku kepentingan, adalah dikeluarkan Dekrit Presiden.

Kemudian semua perubahan yang ada di amandemen 1 hingga 4 dikaji ulang. Seluruh perubahan tidak lagi dalam bentuk amandemen, melainkan sebagai adendum, di mana syarat perubahannya tidak serumit untuk merubah UUD.

Selain itu, juga sangat penting untuk membuat Risalah Sidang, seperti yang dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI, di mana tertera jelas, siapa yang mengusulkan, apa dasar pertimbangannya dsb.

Teknologi saat ini sangat mempermudah untuk merekam semua pembicaraan. Di DPR/MPR RI kelengkapan tehnisnya sudah sangat hebat, baik merupakan siaran langsung dengan tehnologi Live Stream, maupun mencantumkan di situs-situs resmi pemerintah dan Dewan. [***]

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya