Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dilema Bagi yang Setia pada UUD 1945

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 08:38 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

SEMUA penyelenggara negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri kabinet, anggota DPR RI, DPD RI, TNI, Polri, Gubernur, Bupati dsb. harus mengucapkan sumpah atau janji akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, Ir. Joko Widodo membacakan sumpah jabatan sebagai presiden RI 2014-2019 di Gedung MPR RI:

"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara." Jusuf Kalla yang kemudian membacakan sumpahnya sebagai wakil presiden 2014-2019.


"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai wakil presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Butir pertama Sumpah Prajurit adalah:

"Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

UU 2/2002, Tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 23:

Sebelum diangkat menjadi anggota kepolisian NRI, seseorang harus bersumpah/ berjanji:

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah."

Untuk Pemerintah RI, TNI dan Polri, terlepas dari perdebatan apakah UUD NRI hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945 atau tidak, keberadaan Pasal 28 G Ayat 2 sebenarnya sangat memalukan, seolah-olah telah diprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan Polri akan gagal menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia…"

Kegagalan Pemerintah RI, TNI dan POLRI melondungi segenap bangsa Indonesia merupakan KEGAGALAN NKRI, dan membuat NKRI menjadi NEGARA GAGAL.

Mantan Wakil Presiden RI yang juga sesepuh TNI, Jenderal TNI (Purn.) Try Soetrisno dan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy, telah dengan tegas menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 tidak dapat disebut sebagai UUD 1945. Bahkan Teddy Rusdy menyatakan dengan keras, bahwa UUD 2002 "…membodohi Rakyat pula dan menipu TNI/ABRI…"

Selain kedua Beliau tersebut, sangat banyak purnawirawan perwira tinggi yang sependapat, bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 bukan UUD 1945.

Hal ini tentu menjadi sangat dilematis untuk mereka yang tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan berpendapat, bahwa secara faktual, UUD yang dipakai sekarang adalah UUD 2002.

Menjadi pertanyaan: Apakah harus merubah Sumpah Setia kepada UUD 1945 menjadi Sumpah Setia kepada UUD 2002? [***]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya