Berita

Jaya Suprana/net

Jaya Suprana

Tidak Ada Hak Asasi Manusia Menghina Sesama Manusia

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 09:25 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ORDE Reformasi mempersembahkan demokrasi kepada rakyat Indonesia . Kemudian demokrasi mempersembahkan hak kebebasan menyampaikan pendapat bagi segenap rakyat Indonesia. Namun sebenarnya demokrasi sama sekali tidak pernah dan tidak akan mempersembahkan hak kebebasan menghina terhadap siapa pun juga.  

Terhadap para jahanam paling bedebah pun tidak perlu dihina namun segera diserahkan ke penegak hukum. Sayang setriliun sayang, teknologi media sosial yang juga secara demokratis siap didayagunakan oleh siapa pun juga ternyata kerap disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk menyampaikan hinaan tanpa peduli sopan-santun, moral, etika apalagi akhlak. Bahkan menghina sesama manusia dianggap sebagai suatu bentuk keberanian yang layak dikagumi!

Teknologi penyebaran informasi multijalur memungkinkan para laskar buzzers leluasa menyebarluaskan hinaan seolah tak kenal batasan maksimalnya kecuali tergantung wani-piro alias besaran duwit yang dibayar oleh pihak yang ingin menyebar cacimaki. Pihak yang menjadi korban penghinaan  melalui teknologi media sosial juga demokratis tak kenal batasan jabatan, status atau apa pun. Mulai dari para presiden, mantan presiden, istri presiden, istri mantan presiden, anak presiden, menteri, istri menteri, anak menteri serta segenap sanak keluarga mau pun handai taulan sampai ke para pemulung dan sanak-keluarganya bahkan terpaksa harus siap untuk menjadi korban badai amukan angkara-murka penghinaan lewat dunia maya mau pun dunia nyata .  


Tidak jelas apakah penyebaran hinaan yang pada hakikatnya merupakan ungkapan kebencian itu  layak dikategorikan sebagai penyebaran kebencian yang secara hukum tegas tidak dibenarkan. Namun jelas bahwa penyebaran hinaan yang disampaikan lewat media sosial yang terbuka bagi umum, layak digolongkan sebagai pencemaran nama baik. Satu di antara sekian banyak contoh adalah kasus cacimaki medsos terkait anugerah gelar Man of The Year 2016 oleh Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi kepada Habib Rieziq Shihab.  

Mantan Ketua Bapennas dan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie jera menyampaikan analisa tentang ekonomi nasional masa kini akibat dihujani hujatan lewat medsos. Sama halnya dengan mantan Kepala BIN dan mantan Gubernur Jakarta, Sutiyoso, dianjurkan oleh putrinya untuk berhenti memberi saran kepada Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, demi menghindari hujatan laskar pendukung BTP.  

Mungkin saya memang layak dihujat tua-bangka-bau-tanah cari popularitas atau pahlawan kesiangan akibat berupaya sedikit membantu mengurangi derita rakyat tergusur namun jelas tidak pantas apabila pejuang kemanusiaan sejati seperti Sandyawan Sumardi dihujat sebagai pelestari kemiskinan, makelar tanah, profokator, pemberontak, komunis oleh para pendukung die hard  kebijakan penggusur.

Namun yang paling memprihatinkan adalah hinaan yang dihujatkan ke rakyat tergusur sebagai penduduk liar, perampas tanah negara bahkan kaum kriminal maka hukumnya wajib untuk digusur sambil dihina! Menghina rakyat tergusur lebih cenderung kebengisan dan kepengecutan ketimbang kearifan dan keberanian.  

Di alam demokrasi  memang setiap insan memiliki hak asasi untuk berpendapat dan  menyatakan pendapat namun di alam apa pun, Tidak ada hak asasi manusia menghina sesama manusia Yang ada adalah hak asasi manusia untuk Tidak dihina oleh sesama manusia .Sebenarnya setiap insan manusia yang beradab seharusnya sadar bahwa menghina sesama manusia adalah perilaku tidak beradab. Namun memang tidak semua insan manusia beradab.

Maka dalam kesempatan ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon Kementeritan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berkenan menyusun undang-undang  dilengkapi sanksi-sanksi hukum yang secara khusus, jelas dan tegas melindungi hak asasi setiap warga Indonesia untuk Tidak dihina, melalui dunia maya dan dunia nyata

Penulis mendambakan hak asasi manusia untuk tidak dihina


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya