Berita

Ken Dwijugiasteadi/Net

X-Files

KPK Korek Isi Pertemuan Yang Dihadiri Dirjen Pajak

Kasus Suap Penghapusan Pajak PT EK Prima
JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi kasus suap penghapusan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ken menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pada pukul 15.36 WIB, ia keluar dari gedung KPK. Kepada wartawan dia membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat anak buahnya, Handang Soekarno.

Menurut dia, kewenangan pemberian keringanan atau penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak. "Kanwil. Iya itu di kan­wil," sebutnya.


Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga PT EK Prima Ekspor Indonesia tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar memang dikeluarkan Kanwil Jakarta Khusus Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Ken membantah ada upaya menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Tidak ada. Mana ada peng­hapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," tandas Ken.

Ken menolak berkomentar ketika ditanya mengenai dugaan ada aliran dana ke kantor pusat Ditjen Pajak untuk penghapu­san pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Ken diperiksa mengenai me­kanisme penetapan tagihan pajak, proses pengajuan keberatan pajak, hingga sanksi yang diberlakukan terhadap pengemplang pajak.

"Semua tahapan yang berhubungan dengan proses penetapan pajak perusahaan dikonfirmasi kepada saksi," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Ken juga untuk mengorek informasi mengenai sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap. "Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri mengamini.

Namun ia menolak menyam­paikan pertemuan dengan siapa dan isi pembicaraannya. Hasil klarifikasi itu dipandang pent­ing bagi penyidikan. Febri mengungkapkan pertemuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," sebutnya.

Ia berharap pemeriksaan ter­hadap Ken bisa mengurai pihak yang terlibat dalam perkara suap ini. "Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," ucap Febri

Mengenai dugaan adanya aliran dana untuk pejabat Ditjen Pajak, menurut Febri, sedang diselidiki. "Indikasi aliran dana akan didalami tapi commitment fee dan direalisasikan baru fokus ke nilai itu tapi konstruksi perkaralain akan didalami termasuk orang lain yang masuk dalam pertemuan PT EKP," ujarnya.

Namun saat ini, KPK masih fokus mendalami imbalan dan uang yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan.

Selain ditanyai terkait pertemuan, Febri menjelaskan, Ken juga ditanya mengenai proses pengampunan (amnesti) pajak tahap pertama.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pajak dalam perkara ini. Yakni Wahono Saputro (Kepala BidangPemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak), Ahmad Wahyu Hidayat (pejabat fungsional di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus), Andreas Setiawan (Sekretaris Ditjen Pajak), Hilman Flobianto (Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), Sirmu (Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding), Eka Widy Hastuti (Penelaah Keberatan Ditjen Pajak), serta staf bernama Eli Mantofani.

Dalam kasus suap penghapu­san pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dan Rajesh Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang dan Rajesh ditangkappada 21 November 2016 lalu denganbarang bukti uang Rp 1,9 miliar. Uang ini merupakan pembayaran tahap pertama com­mitment fee pengurusan pengha­pusan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Total commitment fee yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.

Kilas Balik
Tempat Kos Handang Di Belakang Kantor Ditjen Pajak Ikut Digeledah

Sejumlah dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menggeledah empat lokasi terkait kasus suap penghapusan kewajiban pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Empat lokasi yang digeledah antara lain kantor Direktorat Jenderal Pajak, kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, ru­mah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Penggeledahan dilakukan Selasa, 22 November 2016 hingga Rabu, 23 November 2016 subuh. Langkah cepat ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan Handang dan Rajesh dengan barang bukti uang suap miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, tempat tinggal Handang yang digeledah KPK adalah rumah kos yang ter­letak di belakang Kantor Ditjen Pajak. Sehari-hati Handang ting­gal di tempat itu.

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik mengum­pulkan sejumlah barang bukti. "Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejum­lah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan dengan pembe­rian uang," kata Priharsa.

Rajesh dan Handang ditetap­kan sebagai tersangka usai tertangkap tangan serah terima uang 148.500 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 miliar dihapus Handang. Pemberian Rp 1,9 miliar tersebut merupakan pemberian pertama dari commitmen fee Rp 6 miliar.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana telah di­ubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagi­mana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

PT EK Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaraf inter­nasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, maka­nan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaan ini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara. PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.

Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh dike­tahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Di sektor ritel bisnis yang tenar dijalani Lulu Group ada­lah Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki be­berapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall, dan Al Khor Mall. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Bertaraf internasional ternyata tidak menjadikan perusahaan tersebut taat hukum. Rajesh pun berusaha menyuap Handang un­tuk menghapus kewajiban pajak perusahaannya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya