Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mengapa Harus Kembali Ke UUD 1945

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 08:07 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

DALAM kesempatan ini saya khusus menulis, yang menurut pendapat saya harus segera dilakukan untuk mengembalikan kewibawaan negara (Pemerintah RI, TNI dan Polri), adalah kembali ke UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Setelah berkuasa selama sekitar 32 tahun, rezim Orde Baru dipaksa melepaskan kekuasaannya oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998.

Sebagai hasil pemilihan umum tahun 1999, dimulailah pembahasan perubahan UUD RI yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan (amandemen) dilakukan sebanyak 4 kali dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002.


Sejak disosialisasikan UUD RI hasil perubahan tahun 2002, mulai bermunculan pandangan kritis dan protes terhadap UUD RI hasil amandemen.

Berbagai kritik yang menonjol a.l., bahwa:

1. Sebagai suatu produk hukum, terdapat beberapa kejanggalan yang mendasar, yaitu  selain proses pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur sehingga cacat hukum.

2. Adanya bab yang kosong, yaitu Bab IV, mengenai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Namun sebagai bab tetap tercantum. Hal ini mengesankan suatu penipuan publik, yaitu seolah-olah Batang Tubuh UUD 1945 tetap terdiri dari 16 bab, padahal faktanya hanya 15 bab.

Berbeda dengan UUD yang disahkan pada 18.8.1945, di UUD 2002 tidak ada Risalah Sidang dan penjelasan serta alasan mengenai ayat-ayat yang dihapus dan yang ditambahkan.

3. Dengan jumlah bab yang berkurang dan ayat baru hasil amandemen sebanyak 89%, menjadi pertanyaan besar, apakah UUD hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945.

4. Banyak ayat-ayat baru yang sehubungan dengan perekonomian negara, dinilai sebagai bentuk neo-liberal, yang membuka pintu bagi asing untuk lebih menguasai SDA dan perekonomian RI.

5. Adanya ayat yang sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu Pasal 28 G ayat 2.

Pembukaan UUD 1945 harus menjadi sumber hukum di RI, sehingga apabila ada ayat yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, maka ayat tersebut harus dihapus.

Saya termasuk yang berpendapat, bahwa semakin menguatnya dominasi asing di sektor perekonomian dan pengurasan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, disebabkan oleh penambahan ayat-ayat yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pembuka pintu untuk masuknya pemodal raksasa asing dan membuat perekonomian Indonesia menjadi ekonomi neo-liberal.

Masuknya jaringan super dan hyper market asing ke Indonesia serta makin menjamurnya jaringan mini market milik pemodal besar, menghancurkan pasar-pasar tradisional milik Bumiputra, yang tidak sanggup bersaing karena kekurangan modal dan belum memiliki kemampuan berkompetisi dalam ekonomi pasar bebas melawan pemodal raksasa yang memiliki jaringan nasional dan internasional.

Akibatnya, para Bumiputra hanya menadi karyawan atau pelayan dari mini, super dan  hyper market milik asing dan pemodal besar.

Ini hanya contoh kecil, yang mempunya dampak besar, yaitu menghancurkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Belum kita bicarakan mengenai berbagai UU yang memuluskan jalan untuk pemodal besar asing untuk menguasai sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lain.

Jelas, para penikmat perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 akan melakukan segala cara dan mengerahkan semua kekuatan untuk mempertahankan UUD 2002.

Para pemodal raksasa asing tentu harus menggunakan kaki-tangan atau antek-antek mereka di Indonesia. Dengan demikian, untuk kesekian-kalinya sesama anak-bangsa akan dibenturkan untuk kepentingan asing.

Melihat hal ini, maka demi menjaga kesatuan dan persatuan Bangsa serta menjaga kedaulatan NKRI, kita harus kembali ke UUD 1945.

Hampir seluruh rakyat Indonesia kini melihat, bahwa pada saat ini ancaman disintegrasi bangsa sudah sangat besar. Ancaman ini terutama dilakukan oleh kekuatan asing melalui antek-anteknya di dalam negeri Indonesia.

Mengenai siapa-siapa saja di Indonesia yang patut diduga sebagai kaki-tangan asing, telah saya paparkan di Catatan Akhir Tahun 2015, yang saya ke weblog saya tanggal 31 Desember 2015 dengan judul "Mereka Yang Tidak Pernah Memiliki Nasionalisme".

Catatan awal tahun 2017 ini dapat dipandang sebagai kelanjutan dari Catatan Akhir 2015. [***]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya