Berita

Kesehatan

Pasien BPJS Masih Terlantar, Pemerintah Cuek dan Kurang Tegas

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 22:53 WIB | LAPORAN:

Perilaku kurang ajar oleh petugas Rumah Sakit dan juga petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih marak di temukan di berbagai lokasi fasilitas kesehatan di Tanah Air.

Pemerintah juga masih kurang tegas menindak para pelaku. Hukuman yang diberikan juga masih dirasa tidak menimbulkan efek jera.

"Sudah sangat banyak laporan dan peristiwa betapa kurang ajar para petugas di Rumah Sakit dan ataui di fasilitas kesehatan lainnya yang kami temukan. Didiamkan saja selama ini. Seperti yang terjadi pada pasien peserta BPJS Kesehatan atas nama Hendro Setiawan dan bayinya yang baru seumur jagung bernama Anggun Naira Tasliyah yang diperlakukan dengan kurang ajar oleh petugas,” tegas Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlo Sitompul di Jakarta, Kamis (5/1).

Menurutnya, sebelum mengadu ke SPRI, Hendro Setiawan yang membawa bayinya Anggun Naira Tasliyah tak menyangka akan dibohongi dan diperlakukan semena-mena oleh petugas di Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat.

Ceritanya, Hendro Setiawan adalah salah seorang pasien yang merupakan Perserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Nah, saat bayinya bernama Anggun Naira Tasliyah mengalami sakit, pada Sabtu 31 Desember 2016 pukul 23:00 WIB, Anggun dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot.

"Karena bayi Anggun harus dirawat akibat flek paru yang diderita. Anggun dirawat di ruang NICU Anak lantai 3, Medical Record E 324014,” ujar Marlo.

Dia melanjutkan, sewaktu dibawa ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Hendro Setiawan sudah menjelaskan bahwa dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan, yang secara otomatis menyatakan juga bahwa bayinya Anggun Naira Tasliyah turut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Namun, menurut Marlo, pihak RS Hermina Daan Mogot tidak memberikan opsi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Marlo menjelaskan isi aturan dalam Permenkes tersebut adalah "Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum."

"Pihak rumah sakit memaksa Pak Hendro Setiawan agar tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai jaminan pembiayaan pengobatan dan perawatan anaknya,” ujar Marlo.

Marlo menjelaskan, tindakan pihak rumah sakit itu sangat kurang ajar, sebab tindakan itu menunjukkan bahwa pihak rumah sakit seakan mengambil keuntungan atas situasi yang dialami Hendro Setiawan yang pada waktu itu sedang panik, khawatir, dan cemas akan kondisi keselamatan nyawa anaknya.

"Akibat pemaksaan tersebut, status Anggun Naira Tasliyah dinyatakan sebagai pasien umum. Pihak keluarga pun telah mengeluarkan dana pribadi sebesar 26 juta rupiah untuk membiayai kamar NICU, pengobatan dan tindakan medis lainnya,” ujarnya.

Tentunya, dikatakan Marlo, tindak tanduk RS Hermina Daan Mogot sangat berlawanan dengan apa yang tertuang dalam Permenkes RI Nomor 28 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.

"Tindakan RS Hermina Daan Mogot yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut harus ditindak tegas oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kalah dengan pasar atau swasta,” ujarnya.

Marlo dan Hendro Setiawan pun memperlihatkan Nomor Identitas BPJS Kesehatan milik Anggun Naira Tasliyah 000.22.13288.605.

"Kami dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) bersama Pak Hendro Setiawan menuntut kepada semua pihak terkait, seperti Menteri Kesehatan RI, Komisi IX DPR RI, BPJS Kesehatan, RS Hermina Daan Mogot, untuk menggratiskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan Anggun Naira Taslityah. Anggun Naira Tasliyah masih memiliki waktu 3x24 jam hari kerja. Hari ini Kamis 5 Januari 2017 merupakan batas waktu yang telah ditentukan dari ketentuan 3x24 jam,” tegasnya.

Marlo juga mendesak agar pihak BPJS Kesehatan memutuskan kerja sama dengan Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, lantaran telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pecat Pegawai RS Hermina Daan Mogot yang telah mempersulit dan membohongi rakyat mengakses pelayanan BPJS Kesehatan,” pungkas Marlo. [sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya