Berita

Tjahjo Kumolo

Politik

Mendagri Persilakan DPR Lobi MK Untuk Melarang Politik Dinasti

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 02:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk menjadi kepala daerah. Sehingga tak relevan bila hubungan kekeluargaan menjadi halangan hak seseorang untuk berpolitik.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait aspirasi larangan politik dinasti. Isu ini mencuat kembali pasca penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK.

Korupsi yang membelit Bupati Klaten ini dinilai banyak kalangan semakin memperkuat keyakinan bahwa politik dinasti memang sarat dengan tindakan koruptif.


"Empat indikator (korupsi). Salah satunya kan masalah itu (politik dinasti). Kebetulan yang kena OTT politik dinasti semua," jelasnya (Rabu, 4/1), seperti dilansir RMOLJakarta.

Diakui Tjahjo, sebenarnya pemerintah bersama DPR RI sudah mendesain sistem politik yang lebih terbuka dengan melarang pola politik dinasti. "Sudah kita larang (politik dinasti). Oleh MK memperbolehkan," terangnya.

Tjahjo sendiri mempersilahkan DPR melakukan lobi-lobi dengan MK,  jika politik dinasti ini memang dianggap rawan penyelewengan.  

"Ya silahkan DPR lobi ke MK, kalau dianggap politik dinasti, kepala daerah terindikasi terjadi penyelewengan. Kalo kami gak mungkin lobi ke MK," jelas Tjahjo.

Diketahui, sebelum dibatalkan MK, larangan politik dinasti ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan, Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Penjelasan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" dalam UU tersebut adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.

Penyidik KPK menangkap tangan Sri Hartini karena kasus dugaan menerima suap mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah kabupaten Klaten, Jateng, (Jumat, 30/12). Selain itu,  KPK juga mengamankan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Dari rumah dinas Sri Hartini, KPK mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan mata uang asing US$ 5.700 dan SGD 2.035, selain juga catatan penerimaan uang.

Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini adalah Wakil Bupati Klaten 2010 - 2015 berpasangan dengan Bupati Sunarna. Sunarna yang menjabat bupati dua periode (2005 - 2015) adalah suami Sri Mulyani.

Sri Hartini sendiri adalah istri Haryanto Wibowo yang menjadi Bupati Klaten periode 2000 - 2005. Haryanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanan ke luar negeri. Namun penanganan kasus tersebut diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.  [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya