Berita

Rachmawati Soekarnoputri/Net

Politik

Diperiksa Lagi, Rachmawati Jelaskan Definisi Makar

RABU, 04 JANUARI 2017 | 12:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Makar adalah upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah dan merebut kekuasaan dengan menggunakan kekerasan. Karena itu, objek makar adalah pemerintah.

Adapun yang akan dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri pada tanggal 2 Desember 2016 lalu sama sekali tidak terkait dengan upaya perebutan kekuasaan atau penggulingan pemerintahan yang sah. Rachmawati hanya ingin menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Namun rencana Rachmawati menyampaikan aspirasi ke MPR RI pada tanggal 2 Desember 2016 tidak terjadi, karena di pagi hari itu Rachmawati ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan makar dan permufakatan jahat.


Penjelasan Rachmawati mengenai pengertian makar yang dipahaminya disampaikan ketika putri Bung Karno itu kembali diperiksa polisi di kediamannya, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Menurut polisi, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan tambahan.

Kali ini Rachma diperiksa selama tujuh jam dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Kepada Rachma polisi mengajukan 21 pertanyaan yang sebagian besar bernada pengulangan atas pertanyaan yang sudah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya (20/12/2016).

"Dalam pemeriksaan, Ibu Rachma mengatakan bahwa makar adalah tindakan kekerasan oleh kelompok bersenjata untuk menggulingkan pemerintah dalam hal ini presiden, dan yang menjadi sasaran adalah Istana Negara yang dalam pasal 4 konstitusi kita disebutkan sebagai pusat pemerintahan," ujar jurubicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan Rabu pagi (4/1).

Dalam pemeriksaan itu, Rachma juga kembali mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi beberapa kali dengan pimpinan MPR RI mengenai aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli.

Pertemuan pertama Rachma dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terjadi pada tanggal 15 Desember 2015 di Gedung MPR RI. Pimpinan MPR RI menyambut baik aspirasi itu dan mengundang sebanyak mungkin anggota masyarakat yang memiliki aspirasi serupa.

Menurut rencana, Rachmawati dan kelompoknya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dibantu Gerbang Nusantara akan menyampakkan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli di luar gerbang Gedung MPR RI, dan aspirasi itu akan diterima oleh unsur pimpinan MPR RI. Untuk urusan teknis penyerahan aspirasi, Rachma berkomunikasi langsung dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Teguh juga mengatakan, pada awal pemeriksaan tambahan Rachma kembali menyampaikan keberatan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya.

"Bagaimana mungkin keinginan menyampaikan aspirasi dan pendapat ke gedung wakil rakyat disamakan dengan makar dan upaya perebutan kekuasaan? Ini definisi yang berlebihan dan sama sekali tidak sehat untuk demokrasi kita," demikian Teguh. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya