Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Wawancara

WAWANCARA

Budi Karya Sumadi: Jika Ditemukan Unsur Pidana, Pengelola Kapal Zahro Tentunya Bisa Dijerat Pidana

RABU, 04 JANUARI 2017 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga kini Menteri Budi belum mengetahui pasti jum­lah penumpang Kapal Motor (KM) Zahro Expres yang terbakar di perairan Teluk Jakarta. Pastinya kapal itu berlayar dengan muatan berlebih dari kapasitas maksi­mal 100 orang penumpang.

Kesimpangsiuran jumlah penumpang kapal nahas itu terungkap setelah muncul data dari beberapa versi.

Berdasarkan informasi yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, sebanyak 194 penump­ang dinyatakan selamat hanya 23 penumpang yang meninggal. Sementara berdasarkan manifes menunjukkan ada 100 penump­ang di kapal Zahro Express.


Namun data manifes itu buru-buru disangkal oleh Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Dia bilang, data itu jelas keliru. Diyakini kapal ini membawa sekitar 230 orang.

Lantas sudah sejauh mana penanganan yang dilakukan Kementerian Perhubungan ter­hadap kecelakaan kapal ini. Berikut penjelasan Menteri Budi;

Sebenarnya berapa sih jum­lah korban dalam kecelakaan KM Zahro itu?
Berdasarkan data Kemenhub, hingga Senin (2/1), penumpang KM Zahro Express berjum­lah 184 orang. Rinciannya, korban selamat sebanyak 130 orang, korban meninggal di RS Polri 22 orang, dan RS Cipto Mangunkusumo 1 orang.

Sementara korban dirawat RS Atmajaya 22 orang, empat di antaranya dirujuk ke RSPAD, dan satu orang ke RS Polri. Sisanya di RS PIK dua orang dan RS Pluit tujuh orang.

Sudah diketahui, apa pe­nyebab peristiwa ini?
Dari informasi awal, terli­hat asap daerah sekitar mesin. Ketika palka mesin dibuka, api menyembur keluar. Diduga ter­jadi korsleting di daerah mesin. Karena di daerah mesin, ada bagian mesin yang terbakar. Kalau terjadi korsleting, maka berdampak terjadinya keba­karan. Itu laporan dari teman-teman maupun penumpang.

Berarti penyebabnya kors­leting listrik?

Dugaan sementara begitu. Tapi untuk memastikan pe­nyebab kebakaran, masih perlu ada penelitian lebih lanjut. Kami tidak bisa menentukan hanya berdasarkan perkiraan, dan tan­pa adanya penelitian mendalam. Nanti kita salah mengungkapkan penyebab kebakaran.

Kabarnya di kapal tersebut tidak ada life jacket?
Menurut data yang ada, kapal tersebut adalah kapal ber-AC sehingga ruangannya tertutup. Waktu terbakar, orang berebu­tan keluar. Otomatis orang lupa mengambil life jacket, jadi lang­sung terjun ke laut. Itu sebabnya kenapa banyak penumpang yang tertindih di dalam kapal.

Selain menurunkan KNKT, apa yang dilakukan Kemenhub terkait kejadian ini?
Kami sudah membebastu­gaskan syahbandar Pelabuhan Kaliadem. Tapi kami tetap akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, sejauh apa SOP yang ada dijalankan di lapan­gan. Selain membebastugaskan syahbandar, Kemenhub juga bakal memberikan peringatan kepada pemilik kapal Zahro Express.

Kok hanya peringatan?
Sanksi terhadap nakhoda ka­pal baru dapat ditentukan setelah proses evaluasi oleh KNKT rampung. Jika ternyata nanti ditemukan adanya dugaan unsur pidana, pengelola kapal tentunya bisa dijerat pidana.

Hanya itu?
Kami akan tingkatkan servis dengan menunjuk Pelni dan ASDP untuk menggantikan kapal rakyat. Dalam tiga hari ke depan, Pelni mensubtitusi kekurangan-kekurangan dari kapal rakyat. Saya tadi sudah berkoordinasi dengan Dirut Pelni agar diakomodasi.

Kapal punya masyarakat bagaimana?
Tetap beroperasi. Tapi da­lam waktu dekat, Kemenhub akan melakukan pengecekan kapal yang beroperasi di Muara Angke. Kapal rakyat harus menambah pelayanan yang bersifat keamanan dan kenyamanan. Kapal yang dinyatakan aman akan diberikan kesempatan untuk melayani penumpang, semen­tara yang tidak sesuai standar keamanan akan dilarang.

Dengan ini kami berharap kapal rakyat memiliki pelayanan yang lebih baik untuk penump­ang dan memperhatikan sisi keselamatan dengan serius.

Apakah ada bantuan yang akan diberikan kepada para korban dan keluarganya?
Ada. Semua korban terba­karnya KM Zahro Express, baik yang meninggal dunia mau­pun yang luka-luka akan men­erima santunan Jasa Raharja. Sedangkan biaya perawatan bagi korban yang cedera akan ditanggung pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta. Untuk dua orang korban tewas yang sudah dibawa pulang ke­luarga, Jackson dan Elia, sudah bisa langsung berhubungan dengan Jasa Raharja. Bagi mer­eka yang masih sakit juga Jasa Raharja dan DKI memberikan santunan.

Berapa besaran santunan­nya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK, korban meninggal akan diberi­kan santunan sebesar Rp 25 juta, sedangkan yang luka-luka diberikan santunan maksimal Rp 10 juta. Kami sekali lagi menyampaikan dukacita yang mendalam. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya