Berita

Dani Setiawan/Net

Bisnis

Keputusan Kemenkeu Putus Kemitraan JP Morgan Sudah Tepat

SELASA, 03 JANUARI 2017 | 18:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk memutus hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai bank persepsi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2017 dinilai sudah tepat.

Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Dani Setiawan bahkan mempertanyakan alasan JP Morgan mendowngrade rating equity atau kemampuan keuangan untuk bayar utang pemerintah Indonesia dua tingkat dari overweight ke underweight.

"Keputusan tegas memang perlu diambil kepada JP Morgan. Pendapatnya mengenai kondisi ekonomi Indonesia haruslah dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dani saat berbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (3/1).


Menurutnya hasil hasil riset JP Morgan akan mempengaruhi banyak faktor. Salah satunya, mengenai Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.

"Jadi pemain pasar keuangan akan memanfaatkan situasi ini untuk membeli SBN Indonesia dengan murah dan menjualnya dengan harga mahal di kemudian hari," pungkasnya.

Hubungan kemitraan Kemenkeu dengan JP Morgan Chase Bank N.A. sebagai bank persepsi dalam program tax amnesty berakhir di awal 2017. Langkah itu diambil terkait hasil riset JP Morgan yang dinilai mengganggu stabilitas keuangan nasional.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Bank, N.A. di Jakarta  pada tanggal 9 Desember lalu.

Sebelumnya, dalam situs Barrons Asia, riset JP Morgan Chase Bank N.A. melakukan downgrade rating atas Indonesia dan Brazil. Lembaga itu menilai, dengan imbal hasil obligasi Amerika Serikat lebih bagus maka bisa menarik aliran modal sekaligus membuat premi risiko negara berkembang meningkat. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya