Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Jangan Asumsikan Ada Yang Menyuruh Atau Tidak, Ini Perampokan Dengan Pembunuhan

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur. Menurut Tito, prestasi itu luar biasa.

"Kesigapan Polda Metro da­lam satu hari bisa ungkap itu luar biasa," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Menurut Tito, proses penangkapan yang cukup cepat ini berkat kemampuan polisi yang bagus. Anggotanya dinilai bisa mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan baik, memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) di sana.


"Mobilnya kelihatan CCTV, kemudian wajah pelakunya juga kelihatan lebih jelas. Dengan memanfaatkan jaringan infor­masi yang cepat sekali, pelaku yang merupakan pemain lama langsung bisa terendus," terang bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. Berikut pernyataan Jenderal Tito;

Pelaku mana yang merupa­kan pemain lama?
Saya tadi malam sudah menda­patkan nama itu, yang bersang­kutan adalah Ramlan Butarbutar (RB) yang terlihat di kamera tersembunyi (CCTV) kakinya pincang. Zaman saya menjabat Kasat Serse Polda Metro dia sudah "main". Sekarang main lagi, padahal sudah tua. Dulu kami menyebutnya 'Grup Korea Utara'. Nongkrongnya di Bekasi atau Pulogadung.

Modus operandinya seperti apa?
Modusnya di hari-hari libur mereka lakukan patroli. Begitu ada rumah pagarnya terbuka, mereka langsung masuk. Dia memang dikenal sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan.

Berarti kasus Pulomas murni perampokan dengan kekerasan?

Karena ada barang yang hilang,yaitu emas, maka semen­tara ini motifnya perampokan. Tapi sekarang sedang kami dalami. Saya belum bisa jawab pastinya, karena belum didalami lebih lanjut.

Ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kehidupan pribadi pemilik rumah?
Jangan asumsikan apakah ada yang menyuruh atau tidak, ini jelas perampokan disertai pembunuhan.

Apakah Kepolisian su­dah mengetahui alasan para pelaku menyekap para korban di kamar mandi?
Soal kenapa harus disekap, itu juga menjadi pengembangan kami ke pelaku yang ditangkap. Perlu diketahui ruangan yang untuk menyekap itu tidak ada ventilasinya dan itu WC yang dipakai untuk pembantu rumah tangga.

Barang bukti apa saja yang sudah diamankan?
Barang bukti yang diamankandari Erwin uang Rp 3,4 juta dan empat lembar uang Thailand. Selain itu kami juga mengamank­an telepon genggam Nokia warna hitam, dan satu lagi bermerek China. Tak hanya itu, ada jaket kulit warna hitam, tas warna cokelat, topi warna abu-abu, dan STNK Yamaha Yupiter MX nomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria juga.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Ramlan, adalah topi hitam, dua telepon genggam merek Samsung, satu merek Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, kemeja putih, uang Rp 6,3 juta, dan jam Rolex warna silver.

Kronologi penangkapannya seperti apa?
Dari hasil analisa CCTV kami menympulkan, pelaku adalah Ramlan Butarbutar. Hal tersebut sesuai dengan keterangan ter­sangka Philip Napitupulu yang sebelumnya telah diamankan atas kejadian sebelumnya.

Lalu?
Polisi kemudian mencari ke­beradaan Ramlan yang akhirnya ditemukan di rumah kontrakan milik Kimley, Jalan Kalong, RT 08 RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 14.50 WIB, tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok.

Kenapa tersangka sampai ditembak?
Saat polisi akan menangkap, Ramlan dan Erwin berusaha kabur dari kejaran. Anggota ke­mudian memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris oleh para tersangka. Sehingga kami terpaksa melepaskan tem­bakan. Satu pelaku tewas karena kehabisan darah setelah ditem­bak. Pelaku tewas itu adalah Ramlan Butarbutar, alias RB.

Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku?

Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHPdan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyeka­pan. Ketiga pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pen­curian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya