Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Jangan Asumsikan Ada Yang Menyuruh Atau Tidak, Ini Perampokan Dengan Pembunuhan

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur. Menurut Tito, prestasi itu luar biasa.

"Kesigapan Polda Metro da­lam satu hari bisa ungkap itu luar biasa," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Menurut Tito, proses penangkapan yang cukup cepat ini berkat kemampuan polisi yang bagus. Anggotanya dinilai bisa mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan baik, memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) di sana.


"Mobilnya kelihatan CCTV, kemudian wajah pelakunya juga kelihatan lebih jelas. Dengan memanfaatkan jaringan infor­masi yang cepat sekali, pelaku yang merupakan pemain lama langsung bisa terendus," terang bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. Berikut pernyataan Jenderal Tito;

Pelaku mana yang merupa­kan pemain lama?
Saya tadi malam sudah menda­patkan nama itu, yang bersang­kutan adalah Ramlan Butarbutar (RB) yang terlihat di kamera tersembunyi (CCTV) kakinya pincang. Zaman saya menjabat Kasat Serse Polda Metro dia sudah "main". Sekarang main lagi, padahal sudah tua. Dulu kami menyebutnya 'Grup Korea Utara'. Nongkrongnya di Bekasi atau Pulogadung.

Modus operandinya seperti apa?
Modusnya di hari-hari libur mereka lakukan patroli. Begitu ada rumah pagarnya terbuka, mereka langsung masuk. Dia memang dikenal sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan.

Berarti kasus Pulomas murni perampokan dengan kekerasan?

Karena ada barang yang hilang,yaitu emas, maka semen­tara ini motifnya perampokan. Tapi sekarang sedang kami dalami. Saya belum bisa jawab pastinya, karena belum didalami lebih lanjut.

Ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kehidupan pribadi pemilik rumah?
Jangan asumsikan apakah ada yang menyuruh atau tidak, ini jelas perampokan disertai pembunuhan.

Apakah Kepolisian su­dah mengetahui alasan para pelaku menyekap para korban di kamar mandi?
Soal kenapa harus disekap, itu juga menjadi pengembangan kami ke pelaku yang ditangkap. Perlu diketahui ruangan yang untuk menyekap itu tidak ada ventilasinya dan itu WC yang dipakai untuk pembantu rumah tangga.

Barang bukti apa saja yang sudah diamankan?
Barang bukti yang diamankandari Erwin uang Rp 3,4 juta dan empat lembar uang Thailand. Selain itu kami juga mengamank­an telepon genggam Nokia warna hitam, dan satu lagi bermerek China. Tak hanya itu, ada jaket kulit warna hitam, tas warna cokelat, topi warna abu-abu, dan STNK Yamaha Yupiter MX nomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria juga.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Ramlan, adalah topi hitam, dua telepon genggam merek Samsung, satu merek Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, kemeja putih, uang Rp 6,3 juta, dan jam Rolex warna silver.

Kronologi penangkapannya seperti apa?
Dari hasil analisa CCTV kami menympulkan, pelaku adalah Ramlan Butarbutar. Hal tersebut sesuai dengan keterangan ter­sangka Philip Napitupulu yang sebelumnya telah diamankan atas kejadian sebelumnya.

Lalu?
Polisi kemudian mencari ke­beradaan Ramlan yang akhirnya ditemukan di rumah kontrakan milik Kimley, Jalan Kalong, RT 08 RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 14.50 WIB, tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok.

Kenapa tersangka sampai ditembak?
Saat polisi akan menangkap, Ramlan dan Erwin berusaha kabur dari kejaran. Anggota ke­mudian memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris oleh para tersangka. Sehingga kami terpaksa melepaskan tem­bakan. Satu pelaku tewas karena kehabisan darah setelah ditem­bak. Pelaku tewas itu adalah Ramlan Butarbutar, alias RB.

Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku?

Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHPdan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyeka­pan. Ketiga pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pen­curian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya