Berita

Nasruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (33)

Menghindari Nomenklatur Sensitif

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 10:06 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SENI menggunakan nomenklatur yang marketable ternyata juga harus menghi­tung kadar sensitifitas nomenklatur tersebut di da­lam masyarakat. Dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, kita harus betul-betul memasyarakat­kan suatu ide, jangan sam­pai ide yang tadinya betul-betul sangat ideal tetapi kontraproduktif lantaran dibungkus oleh nomenklatur yang sensitif. Banyak contoh ga­gasan baik berubah menjadi bumerang karena tidak hati-hati mengemasmya.

Pemilihan nomenklatur sensitif, yang bisa membangkitkan sentimen keagamaan umat, perlu sangat hati-hati, terutama oleh para peja­bat atau publik figur. Mungkin saja niatnya ba­gus tetapi perlu diingat tidak semua niat bagus baik untuk diungkapkan. Siapapun perlu hati-hati dalam menggunakan istilah yang sensitif, walau hanya untuk dicandakan. Banyak konflik keagamaan terjadi disebabkan karena sember­ono mengungkapkan bahasa dan istilah sensi­tif. Gus Dur sering menuai badai kritik karena sering mengungkapkan bahasa sensitif secara ceplas-ceplos. Namun Gus Dur mudah dimaaf­kan masyarakat karena memiliki sosial dan spiritual saving yang banyak.

Contoh wacana 'Fikih Kebhinnekaan' yang be­lum lama ini diangkat Muhammadiyah dan ‘Is­lam Nusantara' yang diangkat NU menuai ban­yak kritikan dari warganya sendiri, maupun dari kalangan publik. Fikih kebhinnekaan dicurigai akan mengintip Piagam Jakarta. Islam Nusantara dituding akan menenggelamkan Islam Aswaja (Ahlu Sunnah wal Jamaah) yang digagas para pendiri NU. Contoh lain ketika media memopuler­kan istilah Perda Syari'ah, tetangga kita Austra­lia menaruh curiga, jangan sampai kelak akan bertetanggaan dengan komunitas Taliban, yang sudah distigmakan garis keras. Sesungguhnya isu Perda Syari’ah yang dikatakan selangkah lagi menuju Piagam Jakarta, tidak perlu mendatang­kan kekhawatiran berlebihan, karena para peng­gagas Perda Syari'ah tidak menonjolkan ideolo­gi tetapi kesadaran syar'i yang tumbuh di dalam pluralitas masyarakat. Bahkan tidak satupun no­menklatur resmi di Indonesia menggunakan isti­lah Perda Syari'ah. Soal substansinya ada yang mengakomodir nilai-nilai syari'ah memang iya, tetapi nilai-nilai syari'ah tersebut sudah melebur menjadi adat kebiasaan (living law) masyarakat setempat.


Kelompok yang sensitif sesungguhnya bukan hanya komunitas keagamaan yang mengkhawat­irkan warganya jatuh ke ideologi radikal atau liberal, tetapi juga komunitas non-keagamaan, yang dulu diistilahkan Clifford Geerts sebagai kelompok abangan dan priyayi. Mereka dengan jargon-jar­gon keagamaan yang semakin banyak mengge­jala sebagai bahasa publik. Mereka khawatir jan­gan sampai memang negara ini akan betul-betul menjurus menjadi negara agama seperti banyak negara di kawasan Timur-Tengah, atau bermuara kepada kemungkinan terwujudnya agama negara seperti Malaysia.

Bangsa kita sedang sensitif terhadap berba­gai istilah. Ada kecenderungan warga bangsa kita semakin saling mencurigai satu sama lain. Lebih khusus hal ini bisa dilihat pada tokoh-tokoh politik, baik yang berada di dalam struktur formal pemerintahan maupun yang berada di luarnya. Masyarakat akar rumput terkadang bingung terh­adap perilaku elite masyarakat yang begitu gam­pang membesar-besarkan persoalan kecil atau mengecilkan persoalan besar. Kearifan lokal yang lebih mengedepankan titik temu (centripetal) lebih cenderung bergeser untuk lebih mengedepank­an perbedaan (centrifugal). Lebih membingung­kan lagi ada tokoh yang seharusnya memberi­kan pesan pencerahan tiba-tiba menjadi tokoh provokator, yang sibuk menghujat satu kelom­pok dan memuji berlebihan kelompok lain, yang ternyata setelah dideteksi mereka juga memiliki agenda kepentingan praktis. Kini betapa sulitnya masyarakat mencari figur teladan, guru bangsa, dan tokoh sang pencerah. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya