Berita

Tjahjo-Ahok

Politik

Sedang Cuti, Dasar Memberhentikan Ahok Mestinya Semakin Kuat

JUMAT, 23 DESEMBER 2016 | 10:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Desakan agar Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama Islam terus berdatangan. Apalagi ancaman kasus hukum yang menjerat Ahok lebih dari lima tahun.

"Kami meminta Mendagri tidak mengistimewakan Ahok," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad (Jumat, 23/12), seperti dilansir RMOLJakarta.

Dia menjelaskan dasar pemberhentian sementara Ahok yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1. Disitu disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat selama lima tahun, tindakan pidana korupsi, tindakan pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sementara ayat 2 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jadi terdakwa sebagaimana ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dia pun menyesalkan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang hingga tak berani menyentuh Ahok. Alasan Tjahjo yang menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakut pun dianggap tidak masuk akal.

"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.

Padahal Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

"Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, norma dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa.

"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye," papar Syaiful.

Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda yang diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya