Setelah bebas pria ini menyebut inisial HM, sosok di balik upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Yang bersangkutan juga disebut-sebut mengkondisikan wartawan dan sekelompok orang untuk membusukÂkan dirinya. Upaya itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Nasruddin Zulkarnain ditembak orang tak dikenal. Lantas siapa HM itu? Berikut pemaparan Antasari Azhar terkait kasusnya;
Inisial HM itu siapa sih?
Itu ndak bisa melalui lewat telepon begini lah.
Sedikit clue-nya saja. Dia itu politisi, pengusaha, birokrat atau apa sih?
Sedikit clue-nya saja. Dia itu politisi, pengusaha, birokrat atau apa sih?Dia orang biasa aja kok.
Apa anda pasang target kapan kasus SMS ini bisa tuntas?Ya sebetulnya sejak persidangan saya itu sudah tuntas. Sehingga bukti itu kan bisa menjadi pertegas perlawanan di pengadiÂlan kan. Sehingga, mungkin saja saya tidak diputuskan 18 tahun. Tapi persoalannya saya kan suÂdah menjalani hukuman.
Kalau kemudian terbukti anda tidak bersalah?Nah, kalau sampai terbukti itu nanti oleh penyidik, ditemukan bahwa yang bikin itu adalah si A, misalnya. Bagaimana hukuÂman saya.
Anda akan tuntut ganti rugi?Saya tidak tuntut ganti rugi kok.
Jadi buat apa?Yang penting adalah pemahaÂman kemudian untuk anak cucu saya di kemudian hari.
Tapi, kabarnya pihak Kepolisian mengatakan kasus anda ini mempunyai tingkat kesuliÂtan yang tinggi?Kalau polisi bilang kesuliÂtan, saya bingung juga. Karena polisi itu kan canggih, mereka mampu mengungkapkan. Tapi saya yakin dengan kepemimpiÂnan Pak Tito Karnavian ini bisa jalan, gitu.
Apa anda merasa masih ada intervensi atau politicking dari pihak tertentu ke instansi penegak hukum?Saya nggak bisa memberiÂkan persepsi seperti itu. Kita serahkan saja bagaimana proÂfesionalnya polisi kan. Saya percaya mereka bisa ungkap, hanya masalahnya mereka mau atau tidak.
Bisa diceritakan sedikit, kejanggalan-kejanggalan dari kasus ini?Begini, dulu dalam kasus ketika saya dapat hukuman 18 tahun, dalam dakwaan itu berbuÂnyi, bahwa terdakwalah, artinya saya kan yang menghendaki matinya korban.
Hal itu terlihat dari terdakÂwa pernah mengirimkan SMS berupa ancaman kepada korban dari nomor sekian yang isinya bla-bla-bla. Nah, saya merasa tidak pernah membuat SMS seperti itu.
Nah pada waktu persidangan, karena itu dakwaan, tolong dibuktikan. Saya minta untuk membuktikan jaksanya. Mana SMS itu... Oh ada ini, katanya. Mana, tunjukkan.
Lalu?Nah pada saat kesempatan menghadirkan saksi yang merÂingankan, saya hadirkan seorang ahli. Dr Agung Harsoyo dari ITB. Saya minta dia membukÂtikan, apakah kalaupun ada dari saya, kalau tidak ada bagaimana itu bisa terjadi. Nah dia buktikan di persidangan. Bahwa berÂdasarkan pengetahuan yang dia punya, bahwa tidak ada SMS itu dari nomor saya.
Tapi kok anda tetap dihuÂkum? Nah berdasarkan fakta perÂsidangan seperti itu, yang mungÂkin tidak bisa lagi dibantah oleh jaksa penuntut umum, disingÂkirkan begitu saja fakta itu. Dan saya tetap dihukum. Harusnya, kalau tidak terbukti kan saya harus bebas.
Setelah itu apa yang anda lakukan?Berdasarkan fakta sidang itu, kemudian saya bawa melalui lawyer saya waktu itu stafnya Pak Maqdir. Pada saat persidanÂgan kan Pak Maqdir masih ikut saya, nah saya oleh staf itu, karena saya nggak bisa keluar kan melaporkan ke Mabes Polri, bahwa intinya ada oknum yang mengatasnamakan nama saya mengancam orang. Diduga meÂlanggar Undang-Undang ITE. Nah Mabes Polri, saya kurang tahu alasannya, melimpahkan itu ke Polda Metro, nah akhirnya ditanganilah bidang cyber di Krimsus.
Tindaklanjutnya bagaimaÂna?Sejak melapor itu kemudiÂan secara berkala lawyer saya waktu itu, baik Pak Maqdir maupun Pak Junimart Girsang mempertanyakan itu, bagaimana perkembangan. Nah pada saat itu ada pertanyaan mereka: Minta tolong juga dong Pak Antasari bantu kami.
Bantu apa?Serahkan hp-nya (telepon seluler milik Antasari).
Anda serahkan?Lho, hp saya kan di sita. Hp saya diperiksa penyidik, kok saÂya dimintaserahkan lagi. Artinya kan saya nggak bisa nyerahkan kan. Nah itulah, kesulitan untuk mengungkapnya.
Sekarang HP-nya di maÂna?Ya kan dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan. Kalau belum dimusnahkan, HP itu ada di Kejaksaan. Tapi kalau sudah dimusnahkan, ya... sudah mau dibilang apa.
Jadi bagaimana dong menÂgungkapkannya?Dasar mengungkap itu bisa tanpa HP. Bisa dengan, pertama CDR (
Call Data Record). Nah, itu juga bisa jadi bukti di perÂsidangan. Bisa menggunakan itu. Kedua, bisa juga minta ke Telkomsel, operator buka di situ. ***