Berita

Antasari Azhar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Antasari Azhar: HM Itu Orang Biasa Aja Kok...

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah bebas pria ini menyebut inisial HM, sosok di balik upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Yang bersangkutan juga disebut-sebut mengkondisikan wartawan dan sekelompok orang untuk membusuk­kan dirinya. Upaya itu sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Nasruddin Zulkarnain ditembak orang tak dikenal. Lantas siapa HM itu? Berikut pemaparan Antasari Azhar terkait kasusnya;

Inisial HM itu siapa sih?
Itu ndak bisa melalui lewat telepon begini lah.

Sedikit clue-nya saja. Dia itu politisi, pengusaha, birokrat atau apa sih?

Sedikit clue-nya saja. Dia itu politisi, pengusaha, birokrat atau apa sih?
Dia orang biasa aja kok.

Apa anda pasang target kapan kasus SMS ini bisa tuntas?
Ya sebetulnya sejak persidangan saya itu sudah tuntas. Sehingga bukti itu kan bisa menjadi pertegas perlawanan di pengadi­lan kan. Sehingga, mungkin saja saya tidak diputuskan 18 tahun. Tapi persoalannya saya kan su­dah menjalani hukuman.

Kalau kemudian terbukti anda tidak bersalah?

Nah, kalau sampai terbukti itu nanti oleh penyidik, ditemukan bahwa yang bikin itu adalah si A, misalnya. Bagaimana huku­man saya.

Anda akan tuntut ganti rugi?

Saya tidak tuntut ganti rugi kok.

Jadi buat apa?
Yang penting adalah pemaha­man kemudian untuk anak cucu saya di kemudian hari.

Tapi, kabarnya pihak Kepolisian mengatakan kasus anda ini mempunyai tingkat kesuli­tan yang tinggi?
Kalau polisi bilang kesuli­tan, saya bingung juga. Karena polisi itu kan canggih, mereka mampu mengungkapkan. Tapi saya yakin dengan kepemimpi­nan Pak Tito Karnavian ini bisa jalan, gitu.

Apa anda merasa masih ada intervensi atau politicking dari pihak tertentu ke instansi penegak hukum?
Saya nggak bisa memberi­kan persepsi seperti itu. Kita serahkan saja bagaimana pro­fesionalnya polisi kan. Saya percaya mereka bisa ungkap, hanya masalahnya mereka mau atau tidak.

Bisa diceritakan sedikit, kejanggalan-kejanggalan dari kasus ini?

Begini, dulu dalam kasus ketika saya dapat hukuman 18 tahun, dalam dakwaan itu berbu­nyi, bahwa terdakwalah, artinya saya kan yang menghendaki matinya korban.

Hal itu terlihat dari terdak­wa pernah mengirimkan SMS berupa ancaman kepada korban dari nomor sekian yang isinya bla-bla-bla. Nah, saya merasa tidak pernah membuat SMS seperti itu.

Nah pada waktu persidangan, karena itu dakwaan, tolong dibuktikan. Saya minta untuk membuktikan jaksanya. Mana SMS itu... Oh ada ini, katanya. Mana, tunjukkan.

Lalu?
Nah pada saat kesempatan menghadirkan saksi yang mer­ingankan, saya hadirkan seorang ahli. Dr Agung Harsoyo dari ITB. Saya minta dia membuk­tikan, apakah kalaupun ada dari saya, kalau tidak ada bagaimana itu bisa terjadi. Nah dia buktikan di persidangan. Bahwa ber­dasarkan pengetahuan yang dia punya, bahwa tidak ada SMS itu dari nomor saya.

Tapi kok anda tetap dihu­kum?
Nah berdasarkan fakta per­sidangan seperti itu, yang mung­kin tidak bisa lagi dibantah oleh jaksa penuntut umum, dising­kirkan begitu saja fakta itu. Dan saya tetap dihukum. Harusnya, kalau tidak terbukti kan saya harus bebas.

Setelah itu apa yang anda lakukan?
Berdasarkan fakta sidang itu, kemudian saya bawa melalui lawyer saya waktu itu stafnya Pak Maqdir. Pada saat persidan­gan kan Pak Maqdir masih ikut saya, nah saya oleh staf itu, karena saya nggak bisa keluar kan melaporkan ke Mabes Polri, bahwa intinya ada oknum yang mengatasnamakan nama saya mengancam orang. Diduga me­langgar Undang-Undang ITE. Nah Mabes Polri, saya kurang tahu alasannya, melimpahkan itu ke Polda Metro, nah akhirnya ditanganilah bidang cyber di Krimsus.

Tindaklanjutnya bagaima­na?
Sejak melapor itu kemudi­an secara berkala lawyer saya waktu itu, baik Pak Maqdir maupun Pak Junimart Girsang mempertanyakan itu, bagaimana perkembangan. Nah pada saat itu ada pertanyaan mereka: Minta tolong juga dong Pak Antasari bantu kami.

Bantu apa?
Serahkan hp-nya (telepon seluler milik Antasari).

Anda serahkan?
Lho, hp saya kan di sita. Hp saya diperiksa penyidik, kok sa­ya dimintaserahkan lagi. Artinya kan saya nggak bisa nyerahkan kan. Nah itulah, kesulitan untuk mengungkapnya.

Sekarang HP-nya di ma­na?
Ya kan dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan. Kalau belum dimusnahkan, HP itu ada di Kejaksaan. Tapi kalau sudah dimusnahkan, ya... sudah mau dibilang apa.

Jadi bagaimana dong men­gungkapkannya?
Dasar mengungkap itu bisa tanpa HP. Bisa dengan, pertama CDR (Call Data Record). Nah, itu juga bisa jadi bukti di per­sidangan. Bisa menggunakan itu. Kedua, bisa juga minta ke Telkomsel, operator buka di situ. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya