AMANDEMEN UUD 45 di awali dengan penghapusan persyarat formal konsititusional yaitu TAP MPR No IV/ 1983, yang mengatur bahwa untuk melakukan perubahan UUD 45 harus melalui Referendum. Tujuannya, agar pasal 37 UUD 45 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 45, selanjutnya dalam kesepakatan semua fraksi di MPR bahwa mekanisme perubahan UUD45 adalah adendum bukan Amandemen.
Penghapusan TAP MPR IV/1983 tersebut adalah merupakan suatu pengkhianatan terhadap Pancasila, Pembukaan UUD45 serta UUD45 itu sendiri. Soalnya, MPR telah melakukan penghilangan kedaulatan Rakyat, artinya Rakyat Indonesia tidak lagi memiliki Kedaulatan atas Negara Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD45, Pancasila sila keempat maupun dalam BAB I pasal 2 UUD45 Asli maupun dalam Pasal 2 UUD2002. Pelanggaran dan pengkhianatan ini sudah semestinya TNI sebagai penjaga kedaulatan Rakyat mempertanyakan apakah Negara Indonesia ini masihkah Rakyat berdaulat atau tidak.
Bagaimana mungkin merubah UUD 45 sebagai dasar Negara yang di dalamnya memuat susunan dan bentuk Negara Indonesia yaitu Pembukaan UUD 45, Pancasila dan UUD 45 tidak meminta persetujuan Rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas Negara Indonesia. Implikasi atas perubahan UUD 45 menjadi UUD 2002 telah melahirkan Negara di mana Partai politik sebagai pemilik kedaulatan.
Kedaulatan partai politik ini terhadap Negara jika para pemilik modal ikut menentukan kekuatan partai politik, maka Negara Indonesia akan di kuasai oleh para pemilik modal, yang akan menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara Coorporasi Kapitalis dan Idiologis Baru.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Negara Coorporasi kapitalis berkolusi dengan kedaulatan partai politik atas Negara Indonesia melahirkan manopoli ekonomi, investasi yang dilakukan akan menciptakan alat alat produksi dimana rakyat tidak memiliki kemampuan untuk membeli hasil
out put dari investasi tersebut.
Akibatnya rakyat menyingkir dari habitatnya, dan secara
masive Warga Negara Asing, khususnya RRT akan berbondong bondong masuk ke Indonesia untuk membeli
out put investasi tersebut, dan di pastikan mereka akan menetap dan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mudah. Kenapa mudah? saya sudah jelaskan di atas bahwa kedaulatan partai politik akan tunduk kepada kehendak para pemilik modal.
Para pemilik modal tersebut tidak hanya cukup puas berkolaborasi dengan partai politik, karena untuk mengamankan investasi besar mereka yang berbau rasis serta di dukung kekuatan Idiology Negara leluhurnya. Mereka juga akan masuk dalam sistem politik untuk merebut jabatan politik di Indonesia, cepat atau lambat Indonesia akan menjadi duplikasi Negara leluhurnya.
Fenomena mereka sudah mulai kelihatan, mereka terangan terangan telah mengeksploitasi umat Islam dengan cara masuk pada lembaga lembaga tradisional Umat Islam. Seperti jadi ketua yayasan pesantren sementara Dia sendiri non muslim, ini adalah trik trik yang berbahaya dan manipulatif.
Mengapa ini bisa terjadi? Ini akibat penghapusan serta penghianatan terhadap Kedaulatan Rakyat Indonesia atas Negara, termasuk penghianatan terhadap Pembukaan UUD 45 dan Pancasila. Selanjutnya implikasi berikutnya atas amandemen UUD 45 adalah lahirnya idiologi baru.
Idiologi baru ini bersifat monopoli atas Negara, Ekonomi dan Politik kekuasaan ini bisa saja idiologi komunis, hal hal ini mudah saja dilakukan karena UUD 2002 hasil amandemen UUD 45 sangat terbuka terhadap masuknya sistem Idiology baru tersebut di atas dan ini sangat membahayakan bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh sebab itu mengembalikan UUD45 Asli sebagai Dasar Negara adalah mutlak dan ini semata mata hanya untuk meluruskan serta mengembalikan kedaulatan Negara tetap di tangan Rakyat serta menyelamatkan NKRI dan Pancasila dari imperealisme baru yang kejam tanpa mengenal prikemanusian dan tidak beradab.
Apakah Pemerintah memiliki Landasan Konstitusional?Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas tentu membutuhkan kejujuran politik, jauh dari bias kepentingan politik. Jauh sebelum reformasi terjadi, MPR adalah sumber legitimasi hukum tertinggi dalam pembentukan penyelenggara Negara yaitu pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini sejalan dengan fungsi, wewenang serta kedudukan MPR sebagai penyelenggara Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam sistem perwakilan. Amandemen UUD 45 telah melahirkan tirani partai politik, akibatnya Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi melaksanan kedaulatan Rakyat, tapi presiden dan Wakil Presiden menjalankan visi dan misi pribadinya yang tidak di ligitimasi MPR sebagai pelaksana Kedaulatan Rakyat.
Amandemen UUD 45 telah melahirkan kontradiksi sisten konstitusi, yang berimbas pada keabsyahan sistem pemilihan dan Pengangkatan presiden dan Wakil Presiden, Kontradiksi antara Pancasila, Pembukaan UUD45, TAP MPR no IV/1983 serta UUD 45 tidak hanya mengacaukan sistem konstitusi, tapi sama saja membubarkan Negara Republik Indonesia yang di proklamirkan 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat bukan berdasarkan kedaulatan partai politik.
Imbas atas Kontradiktif sistim konstitusi ini juga berimbas pada legalitas konstitusional pelaksanaan Pemilihan langsung atas Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mekanisme pemilihan langsung Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menggunakan UUD 2002 jelas jelas melanggar UUD 45 maupun UUD 2002 sehingga tidak syah alasannya: Bertentangan dengan Sila keempat Pancasila, Bertentangan dengan Pasal 2 UUD 45, Bertentangan dengan pembukaan UUD45 alinea ketiga serta bertentangan dengan perubahan UUD 45 tanpa referendum sesuai amanat TAP MPR NO IV/1983 meskipun TAP ini telah di cabut oleh MPR periode 1999-2004 tapi secara konstitusional adalah ilegal dan tidak syah sebab menghianati Kedaulatan Rakyat.
Referendum adalah wujud Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat itu sendiri. Menyikapi hal ini, agar Bangsa dan Negara Indonesia tidak terjerumus pada kepentingan coorporasi politik serta pemilik modal yang akan melahirkan tirani politik dan Idiologi baru yang akan membawa dampak buruk terhadap mayarakat Pribumi serta kelangsungan Negara Rapublik Indonesia, maka Bangsa Indonesia khususnya Umat Islam bersama TNI berjuang untuk mengembalikan UUD 45 sebagai dasar Negara Indonesia. [***]
Penulis adalah mantan anggota DPR RI