Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Akankah Permohonan Praperadilan Buni Yani Dikabulkan?

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 14:07 WIB | LAPORAN:

. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sehingga, Aldwin yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

"InsyaAllah ya. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat, ya kami optimis. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin kepada wartawan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Selasa (20/12).


Menurut Aldwin, dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan dari saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama. Termasuk, keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun Polri, dianggap telah menguntungkan kliennya.

"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan. Kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita, untuk digugurkan praperadilan tersangka Pak Buni," papar Aldwin.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh PMJ.

Rencananya, PN Jaksel akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, Rabu (21/12) besok.

"Mudah-mudahan hakim bisa objektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," demikian Aldwin. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya