Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (26)

Jangan Mengusik Kerukunan!

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 09:29 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KERUKUNAN antar dan inter­nal umat beragama di Indo­nesia sangat mahal nilainya. Indonesia menjadi negara be­sar dan cukup disegani kare­na terciptanya kerukunan, ter­utama yang dikenal dengan Tri Kerukunan, yaitu Keruku­nan antar Umat Beragama, Kerukunan Internal Umat Be­ragama, dan Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah. Tri Kerukunan ini adalah fak­tor utama terwujudnya NKRI.

Kerukunan bagi bangsa Indonesia bukan hanya keniscayaan tetapi kemutlakan. Bangsa yang dipa­dati oleh berbagai agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayahnya dipisah-pisahkan oleh laut, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memeriotas­kan kerukunan kebangsaan. Konsekuensi dalam UUD1945 tidak menetapkan salah satu agama sebagai agama negara, maka NKRI harus mem­berikan pelayanan yang sama dan adil terhadap semua agama yang hidup di Indonesia. Indonesia dikenal bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler. Indonesia lebih dikenal neg­ara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama ek­slusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya. Konsep NKRI seperti ini sudah dianggap final, bukan han­ya oleh pemerintah (umara) tetapi juga oleh tokoh agama, ulama (ulama).

Adanya pemisahan urusan negara dan uru­san agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula men­jadikan negara itu sebagai negara agama. NKRI menempatkan substansi dan kristalisasi nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan berne­gara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alin­ea-alinea Pembukaan UUD1945. Baik umat Is­lam sebagai penganut mayoritas maupun penga­nut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki dan mencintai bangsanya di bawah panji NKRI. Memperjuangkan kepentingan NKRI selain memperoleh gelar patriot juga bisa memperoleh predikat mujahid.


Adanya jaminan kebebasan beragama bagi se­mau pemeluk agama diatur di dalam UUD1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejum­lah produk perundang-undangan lainnya. Namun di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terja­di persinggungan satu sama lain yang bisa me­nyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Tugas dan fungsi negara di dalam urusan agama di dalam NKRI sangat nyata dengan ke­hadiran Kementerian Agama, kementerian terbe­sar yang memiliki lebih dari 4000 satuan kerja (Satker) dari pusat sampai daerah. Kementerian ini juga tidak mengalami desentralisasi seperti ke­banyakan kementerian lain. Kementerian ini mem­berikan pelayanan terhadap berbagai kehidupan umat beragama. Dalam kementerian ini secara resmi memberikan anggaran pembinaan yang tidak sedikit melalui Direktorat Jenderal agama masing-masing, yaitu Dirjen Bimas Islam, Bimas Kristen (Protestan), Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha, dan Konghucu yang sedang dalam proses penggodokan striktur formalnya pada be­berapa instansi terkait.

Dialog antariman, antarmazhab atau apapun namanya dialog itu, perlu sealu dijalin untuk men­jembatani dan sekaligus merekatkan perbedaan antara berbagai kelompok keagamaan dan keper­cayaan yang ada di dalam wilayah kesatuan Re­publik Indonesia. Tenggang rasa sangat diperlu­kan di dalam mendiskusikan berbagai perbedaan yang ada di dalam masyarakat. Perinsip win-win solutions selalu harus menjadi acuan kita di dalam menyelesaikan berbagai persoalan konseptual dan aktual di dalam masyarakat. ***

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya