Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (26)

Jangan Mengusik Kerukunan!

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 09:29 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KERUKUNAN antar dan inter­nal umat beragama di Indo­nesia sangat mahal nilainya. Indonesia menjadi negara be­sar dan cukup disegani kare­na terciptanya kerukunan, ter­utama yang dikenal dengan Tri Kerukunan, yaitu Keruku­nan antar Umat Beragama, Kerukunan Internal Umat Be­ragama, dan Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah. Tri Kerukunan ini adalah fak­tor utama terwujudnya NKRI.

Kerukunan bagi bangsa Indonesia bukan hanya keniscayaan tetapi kemutlakan. Bangsa yang dipa­dati oleh berbagai agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayahnya dipisah-pisahkan oleh laut, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memeriotas­kan kerukunan kebangsaan. Konsekuensi dalam UUD1945 tidak menetapkan salah satu agama sebagai agama negara, maka NKRI harus mem­berikan pelayanan yang sama dan adil terhadap semua agama yang hidup di Indonesia. Indonesia dikenal bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler. Indonesia lebih dikenal neg­ara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama ek­slusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya. Konsep NKRI seperti ini sudah dianggap final, bukan han­ya oleh pemerintah (umara) tetapi juga oleh tokoh agama, ulama (ulama).

Adanya pemisahan urusan negara dan uru­san agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula men­jadikan negara itu sebagai negara agama. NKRI menempatkan substansi dan kristalisasi nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan berne­gara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alin­ea-alinea Pembukaan UUD1945. Baik umat Is­lam sebagai penganut mayoritas maupun penga­nut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki dan mencintai bangsanya di bawah panji NKRI. Memperjuangkan kepentingan NKRI selain memperoleh gelar patriot juga bisa memperoleh predikat mujahid.


Adanya jaminan kebebasan beragama bagi se­mau pemeluk agama diatur di dalam UUD1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejum­lah produk perundang-undangan lainnya. Namun di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terja­di persinggungan satu sama lain yang bisa me­nyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Tugas dan fungsi negara di dalam urusan agama di dalam NKRI sangat nyata dengan ke­hadiran Kementerian Agama, kementerian terbe­sar yang memiliki lebih dari 4000 satuan kerja (Satker) dari pusat sampai daerah. Kementerian ini juga tidak mengalami desentralisasi seperti ke­banyakan kementerian lain. Kementerian ini mem­berikan pelayanan terhadap berbagai kehidupan umat beragama. Dalam kementerian ini secara resmi memberikan anggaran pembinaan yang tidak sedikit melalui Direktorat Jenderal agama masing-masing, yaitu Dirjen Bimas Islam, Bimas Kristen (Protestan), Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha, dan Konghucu yang sedang dalam proses penggodokan striktur formalnya pada be­berapa instansi terkait.

Dialog antariman, antarmazhab atau apapun namanya dialog itu, perlu sealu dijalin untuk men­jembatani dan sekaligus merekatkan perbedaan antara berbagai kelompok keagamaan dan keper­cayaan yang ada di dalam wilayah kesatuan Re­publik Indonesia. Tenggang rasa sangat diperlu­kan di dalam mendiskusikan berbagai perbedaan yang ada di dalam masyarakat. Perinsip win-win solutions selalu harus menjadi acuan kita di dalam menyelesaikan berbagai persoalan konseptual dan aktual di dalam masyarakat. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya