Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (26)

Jangan Mengusik Kerukunan!

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 09:29 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KERUKUNAN antar dan inter­nal umat beragama di Indo­nesia sangat mahal nilainya. Indonesia menjadi negara be­sar dan cukup disegani kare­na terciptanya kerukunan, ter­utama yang dikenal dengan Tri Kerukunan, yaitu Keruku­nan antar Umat Beragama, Kerukunan Internal Umat Be­ragama, dan Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah. Tri Kerukunan ini adalah fak­tor utama terwujudnya NKRI.

Kerukunan bagi bangsa Indonesia bukan hanya keniscayaan tetapi kemutlakan. Bangsa yang dipa­dati oleh berbagai agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayahnya dipisah-pisahkan oleh laut, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak memeriotas­kan kerukunan kebangsaan. Konsekuensi dalam UUD1945 tidak menetapkan salah satu agama sebagai agama negara, maka NKRI harus mem­berikan pelayanan yang sama dan adil terhadap semua agama yang hidup di Indonesia. Indonesia dikenal bukan sebagai negara agama dan bukan pula negara sekuler. Indonesia lebih dikenal neg­ara Pancasila dimana semua agama dan masing-masing pemeluknya diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia. Tidak ada agama ek­slusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya. Konsep NKRI seperti ini sudah dianggap final, bukan han­ya oleh pemerintah (umara) tetapi juga oleh tokoh agama, ulama (ulama).

Adanya pemisahan urusan negara dan uru­san agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula men­jadikan negara itu sebagai negara agama. NKRI menempatkan substansi dan kristalisasi nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan berne­gara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alin­ea-alinea Pembukaan UUD1945. Baik umat Is­lam sebagai penganut mayoritas maupun penga­nut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki dan mencintai bangsanya di bawah panji NKRI. Memperjuangkan kepentingan NKRI selain memperoleh gelar patriot juga bisa memperoleh predikat mujahid.


Adanya jaminan kebebasan beragama bagi se­mau pemeluk agama diatur di dalam UUD1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejum­lah produk perundang-undangan lainnya. Namun di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terja­di persinggungan satu sama lain yang bisa me­nyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Tugas dan fungsi negara di dalam urusan agama di dalam NKRI sangat nyata dengan ke­hadiran Kementerian Agama, kementerian terbe­sar yang memiliki lebih dari 4000 satuan kerja (Satker) dari pusat sampai daerah. Kementerian ini juga tidak mengalami desentralisasi seperti ke­banyakan kementerian lain. Kementerian ini mem­berikan pelayanan terhadap berbagai kehidupan umat beragama. Dalam kementerian ini secara resmi memberikan anggaran pembinaan yang tidak sedikit melalui Direktorat Jenderal agama masing-masing, yaitu Dirjen Bimas Islam, Bimas Kristen (Protestan), Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Budha, dan Konghucu yang sedang dalam proses penggodokan striktur formalnya pada be­berapa instansi terkait.

Dialog antariman, antarmazhab atau apapun namanya dialog itu, perlu sealu dijalin untuk men­jembatani dan sekaligus merekatkan perbedaan antara berbagai kelompok keagamaan dan keper­cayaan yang ada di dalam wilayah kesatuan Re­publik Indonesia. Tenggang rasa sangat diperlu­kan di dalam mendiskusikan berbagai perbedaan yang ada di dalam masyarakat. Perinsip win-win solutions selalu harus menjadi acuan kita di dalam menyelesaikan berbagai persoalan konseptual dan aktual di dalam masyarakat. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya