Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Kemungkinan Ahok Akan Dibebaskan Hari Ini

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 08:05 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Persidangan perdana terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pekan lalu dinilai janggal dan tidak biasa.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ata meja JPU terlihat dokumen dakwaan yang begitu tebal. Namun, JPU hanya membacakan semacam ringkasan yang hanya beberapa halaman.

Ini hal tidak biasa pertama dalam persidangan Ahok pekan lalu.


Hal tidak biasa berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya secara bergantian. Disebut tidak biasa, karena biasanya, eksepsi disampaikan pihak terdakwa pada persidangan kedua.

Walau tidak biasa, namun bagian eksepsi ini memakan waktu paling banyak, berlangsung hingga beberapa jam. Diwarnai isak tangis Ahok.

Proses penegakan hukum Ahok memang terlihat super cepat dibandingkan proses dalam kasus-kasus pidana sejenis. Barangkali, karena dalam peradilan kasus Ahok ini semua pihak yang terlibat, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ingin menerapkan asas cepat dan sederhana secara sungguh-sungguh dan konsekuen, seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 4/2004 tentang kekuasaan Kehakiman.

Di saat bersamaan, di luar pagar pengadilan, ada juga yang menganggap bahwa rute super cepat ini diambil karena skor akhir sudah ditentukan.

Bila merujuk pada persidangan perdana pekan lalu itu, maka dapat diperkirakan bahwa persidangan di pekan kedua ini pun akan berlangsung singkat.

JPU akan membacakan reaksi mereka terhadap eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Lalu, bisa jadi dan mungkin saja, majelis hakim akan menyampaikan keputusan sela.

Apa isi keputusan sela itu?

Ini yang masih jadi misteri.

Bila majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 156a KUHP yang digunakan JPU dapat diterima, maka persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan materi perkara.

Namun bila majelis hakim menyatakan bahwa JPU menggunakan pasal yang tidak pas, maka persidangan selesai, dan Ahok akan terbebas dari dakwawan penistaan agama. [dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya