Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Kemungkinan Ahok Akan Dibebaskan Hari Ini

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 08:05 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Persidangan perdana terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pekan lalu dinilai janggal dan tidak biasa.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ata meja JPU terlihat dokumen dakwaan yang begitu tebal. Namun, JPU hanya membacakan semacam ringkasan yang hanya beberapa halaman.

Ini hal tidak biasa pertama dalam persidangan Ahok pekan lalu.


Hal tidak biasa berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya secara bergantian. Disebut tidak biasa, karena biasanya, eksepsi disampaikan pihak terdakwa pada persidangan kedua.

Walau tidak biasa, namun bagian eksepsi ini memakan waktu paling banyak, berlangsung hingga beberapa jam. Diwarnai isak tangis Ahok.

Proses penegakan hukum Ahok memang terlihat super cepat dibandingkan proses dalam kasus-kasus pidana sejenis. Barangkali, karena dalam peradilan kasus Ahok ini semua pihak yang terlibat, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ingin menerapkan asas cepat dan sederhana secara sungguh-sungguh dan konsekuen, seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 4/2004 tentang kekuasaan Kehakiman.

Di saat bersamaan, di luar pagar pengadilan, ada juga yang menganggap bahwa rute super cepat ini diambil karena skor akhir sudah ditentukan.

Bila merujuk pada persidangan perdana pekan lalu itu, maka dapat diperkirakan bahwa persidangan di pekan kedua ini pun akan berlangsung singkat.

JPU akan membacakan reaksi mereka terhadap eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Lalu, bisa jadi dan mungkin saja, majelis hakim akan menyampaikan keputusan sela.

Apa isi keputusan sela itu?

Ini yang masih jadi misteri.

Bila majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 156a KUHP yang digunakan JPU dapat diterima, maka persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan materi perkara.

Namun bila majelis hakim menyatakan bahwa JPU menggunakan pasal yang tidak pas, maka persidangan selesai, dan Ahok akan terbebas dari dakwawan penistaan agama. [dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya