Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Kemungkinan Ahok Akan Dibebaskan Hari Ini

SELASA, 20 DESEMBER 2016 | 08:05 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Persidangan perdana terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pekan lalu dinilai janggal dan tidak biasa.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di ata meja JPU terlihat dokumen dakwaan yang begitu tebal. Namun, JPU hanya membacakan semacam ringkasan yang hanya beberapa halaman.

Ini hal tidak biasa pertama dalam persidangan Ahok pekan lalu.


Hal tidak biasa berikutnya adalah penyampaian eksepsi atau keberatan yang dibacakan Ahok dan tim kuasa hukumnya secara bergantian. Disebut tidak biasa, karena biasanya, eksepsi disampaikan pihak terdakwa pada persidangan kedua.

Walau tidak biasa, namun bagian eksepsi ini memakan waktu paling banyak, berlangsung hingga beberapa jam. Diwarnai isak tangis Ahok.

Proses penegakan hukum Ahok memang terlihat super cepat dibandingkan proses dalam kasus-kasus pidana sejenis. Barangkali, karena dalam peradilan kasus Ahok ini semua pihak yang terlibat, dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, ingin menerapkan asas cepat dan sederhana secara sungguh-sungguh dan konsekuen, seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 4/2004 tentang kekuasaan Kehakiman.

Di saat bersamaan, di luar pagar pengadilan, ada juga yang menganggap bahwa rute super cepat ini diambil karena skor akhir sudah ditentukan.

Bila merujuk pada persidangan perdana pekan lalu itu, maka dapat diperkirakan bahwa persidangan di pekan kedua ini pun akan berlangsung singkat.

JPU akan membacakan reaksi mereka terhadap eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Lalu, bisa jadi dan mungkin saja, majelis hakim akan menyampaikan keputusan sela.

Apa isi keputusan sela itu?

Ini yang masih jadi misteri.

Bila majelis hakim mengatakan bahwa Pasal 156a KUHP yang digunakan JPU dapat diterima, maka persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan materi perkara.

Namun bila majelis hakim menyatakan bahwa JPU menggunakan pasal yang tidak pas, maka persidangan selesai, dan Ahok akan terbebas dari dakwawan penistaan agama. [dem]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya