Berita

Foto/Net

X-Files

Tender Proyek Satelit Monitoring Bakamla, Diduga Sarat Rekayasa

Satu Tersangka Lebih Dulu Buron Ke Luar Negeri
SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menelusuri dugaan kongkalingkong pemenangan tender proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Diduga, nilai kerugian keuangan negara di sini lebih besar dibanding nilai suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi dan Kerjasama Bakamla Rp 2 miliar.

Kepala Biro Humas KPK Febry Diansyah menyatakan, unsur pimpinan KPK sepakat untuk mengembangkan perkara dugaan suap kepada tersangka Eko Susilo Hadi.

Keputusan itu dilaksanakan mengingat adanya kemungki­nan penyimpangan pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.


"Suap diduga terkait dengan proses pelaksanaan lelang. Ada kemungkinan lelang atau tender proyek ini telah diatur oleh para tersangka," katanya.

Dengan asumsi itu, KPK berkeyakinan ada perkara lain yang lebih besar di samping persoalan suap-menyuap di sini. Namun demikian, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) ini belum bersedia membeberkan dimana letak pe­nyelewengan pelaksanaan tender proyek yang dimaksud.

"Nanti akan ditelusuri lebih dulu. Diperiksa saksi-saksi dan dokumen tender atau lelang proyeknya." Dari rangkaian pemeriksaan itu diharapkan ada titik terang yang bisa dijadikanpedoman bagi penyidik untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyelewengan yang lebih besar.

Senada dengan Febry, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, penelusuran terkait dugaan penyimpanganproses pelaksanaan tender proyek pengadaan satelit monitoringBakamla jadi fokus baru penyidikan. Untuk itu, konsentrasi penyidik bakal diarahkan pada pemeriksaan dokumen ten­der proyek serta pemanggilan saksi-saksi.

Kecurigaan adanya main mata dalam proses tender proyek ini, sebut dia, tidak luput dari posisi tersangka Eko Susilo Hadi se­laku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek.

"Kita ingin mengetahui bagaimana PT MTI (Melati Technofo Indonesia) memenangkan tender proyek tersebut."

Tidak tertutup kemungki­nan, lanjutnya, kongkalingkong pelaksanaan tender proyek ini berujung pada terjadinya peng­gelembungan harga barang atau mark-up yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih besar daripada nominal suap yang ada. Hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan KPK untuk mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan tender proyek ini didasari buronnya ter­sangka Direktur PT MTI Fahmi Darmansyah.

Diketahui, Fahmi Darmansyah yang disebut-sebut suami artis Ineke Koesherawati itu dijadikan tersangka akibat diduga terlibat suap kepada Eko Susilo Hadi. Suap itu sendiri disampaikan oleh dua anak buahnya yang tertangkap tangan KPK yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta pada 14 Desember lalu.

Diduga, pemberian suap berkaitan dengan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN) tahun 2016. Nominal anggaran proyek ini mencapai Rp 200 miliar.

"Kita sedang melacak keberadaan tersangka FD," tambah Febry, kemarin.

Disampaikan, ketakjelasan po­sisi tersangka memicu KPK me­masukan nama tersangka Fahmi Darmansyah dalam daftar orang yang diburu. Untuk kepentingan melacak keberadaan buronan tersebut, sambungnya, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. "KPK berkoor­dinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melacak keberadaan ter­sangka FD di luar negeri."

Menurut Febry, saat suap terjadi, tersangka Fahmy Darmansyah susah tidak berada di Indonesia alias sudah di luar negeri. Febry tak bersedia mem­beberkan negara yang disam­bangi tersangka.

Dia menandaskan, sampai sejauh ini, pihaknya pun telah berupaya mengimbau tersangka agar mau menyerahkan diri alias segera pulang ke Tanah Air, serta datang ke KPK. Hal itu bertujuan agar proses penuntasan perkara suap dan dugaan penyelewengan tender proyek ini berjalan lancar.

Jika tersangka tidak kooper­atif, dipastikan bahwa penyidik tidak segan-segan memperberat ancaman hukuman tersangka. "Tersangka bisa dikenai pasal tambahan yakni, menghalang-halangi proses penyidikan," sebutnya.

Saat dikonfirmasi mengenai apa peranan signifikan tersangka Fahmi Darmansyah dalam prak­tik suap ini, Febry belum berse­dia menguraikan. Dia meminta agar penyidik diberi kesempatan lebih dulu untuk memeriksa para tersangka. Begitu halnya ke­tika disinggung seputar dugaan adanya janji tersangka Fahmy Darmansyah memberikan fee 10 persen dari total anggaran proyek kepada tersangka Eko, Febry tak mau buru-buru memberikan penjelasan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya