Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Siapa sangka, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ka­sus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan cepat ke pengadilan. Justru yang ada di pikiran sejumlah pihak waktu itu, kasus ini berpotensi 'nyangkut' dan diulur-ulur penyelesaiannya.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah menja­di pejabat elite di Partai Nasdem, partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga dikhawatirkan bertindak tidak fair dan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepent­ingan partai guna menjauh­kan Ahok dari jeratan hukum. Namun, nyatanya perkara Ahok diproses supercepat.

Meski perkara Ahok sudah diproses supercepat, namun tetap saja langkah itu tidak be­bas kritik. Beberapa kalangan justru curiga kejaksaan sengaja buru-buru melempar bola panas kasus Ahok tersebut. Berikut ini penjelasan Jaksa Pras ke­pada Rakyat Merdeka terkait hal tersebut;


Sebelumnya, banyak yang menduga-duga, Anda bakal mengulur waktu pelimpahan kasus Ahok ke pengadilan. Tapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, ada apa sebenarnya?
Iya dong. Kita merespons juga permintaan para pihak yang menginginkan perkara ini dipercepat ke persidangan, dan itu kita lakukan.

Tapi kemudian tidak sedikit juga yang mengkritik karena prosesnya begitu cepat. Mereka khawatir Kejaksaan sekadar lempar bola panas ke pengadi­lan, sehingga tidak cermat?
Oh tidak berarti kita artifi­sial, atau main-main dan tidak sungguh-sungguh.

Memangnya bisa dalam waktu sesingkat itu?
Sebab sejak awal Polri melaku­kan penyelidikan, bahkan penyidikan, kita sudah melakukan komunikasi intensif antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terbentuk dengan tim penyidik Mabes Polri. Jadi ketika proses penyidikan berlangsung pun, su­dah ada komunikasi JPU kita.

Bahkan ada yang mengata­kan super-cepat?
Makanya kalau dikatakan supercepat memang cepat. Tapi cepat tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara­nya.

Bagaimana dalam penyusu­nan dakwaannya?
Termasuk dakwaannya sudah disusun. Makanya begitu diser­ahkan, setelah merespons segala pihak itu segera kita limpahkan ke pengadilan.

Ada intervensi nggak dari pihak tertentu?
Ndak. Kita hanya inginkan perkara ini segera selesai, dan pengadilan bisa segera menyi­dangkan perkaranya.

Dari Presiden?
Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Penanganan kasus Ahok kan sudah berjalan sesuai yang seharusnya, sesuai KUHAP.

Terkait sidang Ahok yang terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung, itu bagaimana komentar anda?
Kalau kita lihat dari ketua Pengadilan Negeri mengatakan tetap terbuka untuk umum, tapi hanya untuk peliputan media massa dan televisi itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembuktian.

Maksudnya?
Maksudnya untuk hal pemeriksaan saksi, pemeriksaan se­bagai terdakwa, sebagai ahli dan sebagainya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya