Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Siapa sangka, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ka­sus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan cepat ke pengadilan. Justru yang ada di pikiran sejumlah pihak waktu itu, kasus ini berpotensi 'nyangkut' dan diulur-ulur penyelesaiannya.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah menja­di pejabat elite di Partai Nasdem, partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga dikhawatirkan bertindak tidak fair dan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepent­ingan partai guna menjauh­kan Ahok dari jeratan hukum. Namun, nyatanya perkara Ahok diproses supercepat.

Meski perkara Ahok sudah diproses supercepat, namun tetap saja langkah itu tidak be­bas kritik. Beberapa kalangan justru curiga kejaksaan sengaja buru-buru melempar bola panas kasus Ahok tersebut. Berikut ini penjelasan Jaksa Pras ke­pada Rakyat Merdeka terkait hal tersebut;


Sebelumnya, banyak yang menduga-duga, Anda bakal mengulur waktu pelimpahan kasus Ahok ke pengadilan. Tapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, ada apa sebenarnya?
Iya dong. Kita merespons juga permintaan para pihak yang menginginkan perkara ini dipercepat ke persidangan, dan itu kita lakukan.

Tapi kemudian tidak sedikit juga yang mengkritik karena prosesnya begitu cepat. Mereka khawatir Kejaksaan sekadar lempar bola panas ke pengadi­lan, sehingga tidak cermat?
Oh tidak berarti kita artifi­sial, atau main-main dan tidak sungguh-sungguh.

Memangnya bisa dalam waktu sesingkat itu?
Sebab sejak awal Polri melaku­kan penyelidikan, bahkan penyidikan, kita sudah melakukan komunikasi intensif antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terbentuk dengan tim penyidik Mabes Polri. Jadi ketika proses penyidikan berlangsung pun, su­dah ada komunikasi JPU kita.

Bahkan ada yang mengata­kan super-cepat?
Makanya kalau dikatakan supercepat memang cepat. Tapi cepat tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara­nya.

Bagaimana dalam penyusu­nan dakwaannya?
Termasuk dakwaannya sudah disusun. Makanya begitu diser­ahkan, setelah merespons segala pihak itu segera kita limpahkan ke pengadilan.

Ada intervensi nggak dari pihak tertentu?
Ndak. Kita hanya inginkan perkara ini segera selesai, dan pengadilan bisa segera menyi­dangkan perkaranya.

Dari Presiden?
Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Penanganan kasus Ahok kan sudah berjalan sesuai yang seharusnya, sesuai KUHAP.

Terkait sidang Ahok yang terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung, itu bagaimana komentar anda?
Kalau kita lihat dari ketua Pengadilan Negeri mengatakan tetap terbuka untuk umum, tapi hanya untuk peliputan media massa dan televisi itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembuktian.

Maksudnya?
Maksudnya untuk hal pemeriksaan saksi, pemeriksaan se­bagai terdakwa, sebagai ahli dan sebagainya. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya