Berita

Muhammad Prasetyo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Prasetyo: Penanganan Kasus Ahok Memang Supercepat, Tapi Bukan Berarti Mengurangi Kualitas...

SENIN, 19 DESEMBER 2016 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Siapa sangka, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas ka­sus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan cepat ke pengadilan. Justru yang ada di pikiran sejumlah pihak waktu itu, kasus ini berpotensi 'nyangkut' dan diulur-ulur penyelesaiannya.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pernah menja­di pejabat elite di Partai Nasdem, partai pengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta. Sehingga dikhawatirkan bertindak tidak fair dan mengulur-ulur waktu untuk mengakomodasi kepent­ingan partai guna menjauh­kan Ahok dari jeratan hukum. Namun, nyatanya perkara Ahok diproses supercepat.

Meski perkara Ahok sudah diproses supercepat, namun tetap saja langkah itu tidak be­bas kritik. Beberapa kalangan justru curiga kejaksaan sengaja buru-buru melempar bola panas kasus Ahok tersebut. Berikut ini penjelasan Jaksa Pras ke­pada Rakyat Merdeka terkait hal tersebut;


Sebelumnya, banyak yang menduga-duga, Anda bakal mengulur waktu pelimpahan kasus Ahok ke pengadilan. Tapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya, ada apa sebenarnya?
Iya dong. Kita merespons juga permintaan para pihak yang menginginkan perkara ini dipercepat ke persidangan, dan itu kita lakukan.

Tapi kemudian tidak sedikit juga yang mengkritik karena prosesnya begitu cepat. Mereka khawatir Kejaksaan sekadar lempar bola panas ke pengadi­lan, sehingga tidak cermat?
Oh tidak berarti kita artifi­sial, atau main-main dan tidak sungguh-sungguh.

Memangnya bisa dalam waktu sesingkat itu?
Sebab sejak awal Polri melaku­kan penyelidikan, bahkan penyidikan, kita sudah melakukan komunikasi intensif antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terbentuk dengan tim penyidik Mabes Polri. Jadi ketika proses penyidikan berlangsung pun, su­dah ada komunikasi JPU kita.

Bahkan ada yang mengata­kan super-cepat?
Makanya kalau dikatakan supercepat memang cepat. Tapi cepat tidak berarti mengurangi kualitas penanganan perkara­nya.

Bagaimana dalam penyusu­nan dakwaannya?
Termasuk dakwaannya sudah disusun. Makanya begitu diser­ahkan, setelah merespons segala pihak itu segera kita limpahkan ke pengadilan.

Ada intervensi nggak dari pihak tertentu?
Ndak. Kita hanya inginkan perkara ini segera selesai, dan pengadilan bisa segera menyi­dangkan perkaranya.

Dari Presiden?
Presiden sama sekali tidak mencampuri masalah ini. Penanganan kasus Ahok kan sudah berjalan sesuai yang seharusnya, sesuai KUHAP.

Terkait sidang Ahok yang terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung, itu bagaimana komentar anda?
Kalau kita lihat dari ketua Pengadilan Negeri mengatakan tetap terbuka untuk umum, tapi hanya untuk peliputan media massa dan televisi itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan masalah pembuktian.

Maksudnya?
Maksudnya untuk hal pemeriksaan saksi, pemeriksaan se­bagai terdakwa, sebagai ahli dan sebagainya. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya