Berita

Gedung Kementerian ESDM/net

Bisnis

Kementerian ESDM Janji Patuh Pada Keputusan MK

SABTU, 17 DESEMBER 2016 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji mengevaluasi lebih dalam soal kebijakan-kebijakan yang terkait pengelolaan listrik.

"Kementerian ESDM akan lihat apakah peraturan yang selama ini ada, mengacu pada keputusan MK (mahkamah konstitusi) atau tidak. Yang pasti, kalau ada kebijakan yang bertentangan ya kita kaji lagi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agoes Triboesono, saat diskusi publik di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).

Agoes menekankan bahwa kementeriannya di bawah komando Ignasius Jonan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materiil UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.


Dua hari lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU 30/2009 yang dimohonkan DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

MK menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.

Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.

"Terkait putusan MK, Kementerian ESDM menerima dan akan laksanakan dengan baik," kata Agoes

Agoes juga mengklaim bahwa peraturan yang berlaku selama ini mayoritas telah selaras dengan apa yang diputuskan oleh MK.

"Kalau kita lihat sampai sekarang peraturan-peraturan itu sudah selaras. Hanya tentu ada peraturan-peraturan lain yang harus ditambah atau bagaimana. Nanti kita lihat lagi kita tinjau lagi. Kesan umumnya, tidak terlalu banyak dan tidak bertentangan," demikian Agoes. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya